SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi SPPG bermasalah di Sumenep (Za - garudajatim.com)

i

Foto ilustrasi SPPG bermasalah di Sumenep (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Persoalan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep tidak dapat lagi dipahami sebagai insiden teknis yang berdiri sendiri.

Sejumlah Temuan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi mulai dari buah busuk, roti berjamur, hingga olahan lauk yang disinyalir basi, menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan.

Ini bukan soal selera makan, melainkan persoalan kesehatan dan keselamatan anak-anak sekolah yang seharusnya menjadi prioritas utama negara.

Penolakan menu oleh sejumlah siswa dan guru di sekolah penerima manfaat menjadi bukti empirik bahwa masalah ini nyata dan terjadi di lapangan. Fakta tersebut seharusnya cukup untuk mendorong klarifikasi terbuka dan evaluasi menyeluruh.

Namun hingga kini, persoalan mendasar ini belum dijawab secara utuh oleh SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Holilur Rahman Hidayatullah. Tidak ada penjelasan berbasis data, tidak ada laporan korektif yang disampaikan ke publik, dan tidak terlihat adanya tanggung jawab komunikasi yang semestinya melekat pada jabatan publik.

Sikap diam dalam situasi krusial semacam ini bukan sekadar kelalaian komunikasi, melainkan berpotensi menciptakan krisis kepercayaan. Terlebih, persoalan MBG bukan hanya menyangkut kualitas menu, tetapi juga tata kelola program secara menyeluruh.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa sebanyak 52 SPPG di Kabupaten Sumenep diketahui belum memiliki hasil uji laboratorium air limbah. Jika aspek dasar pengelolaan limbah saja diabaikan, maka keraguan publik terhadap standar kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan regulasi menjadi sepenuhnya beralasan.

Persoalan semakin kompleks ketika transparansi terkait sertifikasi halal SPPG juga tidak disampaikan secara terbuka. Hingga saat ini, publik tidak memperoleh informasi jelas mengenai berapa SPPG yang telah mengantongi sertifikat halal resmi dan berapa yang hanya menggunakan surat keterangan.

Padahal, program yang menyentuh langsung konsumsi masyarakat wajib dijalankan dengan prinsip keterbukaan penuh.

Dalam konteks ini, prinsip akuntabilitas publik tidak boleh dinegosiasikan. Program MBG merupakan kebijakan negara yang dibiayai anggaran publik, sehingga tunduk pada prinsip good governance.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai penyelenggaraan program publik adalah hak masyarakat. Ketertutupan informasi bukan hanya bertentangan dengan semangat undang-undang, tetapi juga memperlemah legitimasi program itu sendiri.

Yang perlu ditegaskan, kritik dan pengawalan terhadap Program MBG ini tidak membawa nama lembaga, organisasi, kepentingan politik, maupun keluarga siapa pun. Kritik disampaikan murni sebagai bentuk kontrol sosial atas kebijakan publik.

Oleh karena itu, menjadi tidak relevan bahkan keliru apabila respons yang muncul justru mengarah pada pendekatan personal yaitu dengan adanya upaya menghubungi keluarga insan pers demi meredam informasi, apabila benar itu terjadi, patut dipandang sebagai persoalan serius.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin, sementara ayat (2) menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Setiap upaya di luar mekanisme resmi untuk memengaruhi kerja jurnalistik bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut.

Secara etis, pejabat publik tidak hanya dituntut patuh pada aturan administratif, tetapi juga wajib menjunjung tinggi etika jabatan.

Prinsip etika pemerintahan mengharuskan pejabat bersikap profesional, terbuka terhadap kritik, dan menghindari pendekatan non-institusional yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mengalihkan persoalan kebijakan publik ke ranah personal bukan solusi, melainkan cerminan kegagalan memahami tanggung jawab jabatan.

Dalam kondisi seperti ini, publik berhak mengajukan pertanyaan kritis: siapa yang dikonfirmasi secara resmi, dan siapa yang justru dihubungi secara personal? Atas dasar apa langkah tersebut dilakukan, dan kepentingan siapa yang hendak dilindungi? Pertanyaan-pertanyaan ini sah diajukan demi menjaga akuntabilitas dan integritas program negara.

Dengan serangkaian persoalan yang belum dijawab secara transparan dan indikasi kinerja yang dinilai tidak profesional, sudah sepatutnya Badan Gizi Nasional turun tangan secara langsung.

Evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas perlu dilakukan sesuai amanat SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program MBG Tahun Anggaran 2026. Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus ditegakkan sebagai instrumen koreksi dan perlindungan kepentingan publik.

Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Program sebesar ini tidak boleh dijalankan secara serampangan, apalagi ditutup-tutupi.

Jika kritik dijawab dengan keterbukaan dan evaluasi, kepercayaan publik akan tumbuh. Namun jika kritik justru direspons dengan sikap defensif dan pendekatan non-institusional, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra pejabat, melainkan keberlangsungan program dan keselamatan anak-anak sekolah di Kabupaten Sumenep.

Penulis: Ahmad Syarif Hidayatullah

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
Ketika Kritik Media Dijawab dengan Emosi, Bukan Data
Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah
52 SPPG Sumenep Abai Uji Limbah Meski Diwajibkan Kepmen 2760
Perpres MBG Diperluas, Presiden Prabowo: Semua Tenaga Pendidikan Adalah Prioritas Bangsa
Perbup Busana Kamis ASN Sumenep Dipersoalkan: Budaya di Meja Regulasi, Konsensus Ditinggalkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:33 WIB

SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:28 WIB

Investasi Sumenep Tembus Rp2 Triliun di Tengah Transisi Regulasi, UMKM Jadi Penyangga Utama Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB