Hakim Tegaskan Bukan Pengeroyokan: Tiga Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Sumenep Bebas Murni, Satu Dihukum 5 Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Putusan kasus ODGJ oleh Pengadilan Negeri Sumenep (Za - garudajatim.com)

i

Sidang Putusan kasus ODGJ oleh Pengadilan Negeri Sumenep (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya meluruskan konstruksi hukum dalam perkara insiden Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (2/2/2026), majelis hakim memvonis tiga terdakwa Musahwan, Suud, dan Tolak Edy bebas murni dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis menilai tidak ada satu pun unsur pidana yang terbukti pada perbuatan ketiganya. Sebaliknya, terdakwa Asip Kusuma dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, dikurangi masa tahanan 4 bulan 28 hari yang telah dijalani.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jetha Tri Dharmawan dalam sidang terbuka untuk umum.

Konstruksi Dakwaan Dipatahkan di Persidangan

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti terhadap Musahwan, Suud, dan Tolak Edy. Fakta persidangan menunjukkan ketiganya tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi pengeroyokan sebagaimana sempat disangkakan pada tahap awal perkara.

“Peran para terdakwa bersifat pasif dan preventif, bukan agresif,” tegas majelis, Khanis, dalam amar putusannya.

Atas dasar itu, majelis menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) dan memerintahkan pemulihan hak ketiga terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta martabatnya.

Asip Kusuma Terbukti, Namun Dipertimbangkan Keadaan Darurat

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, majelis menilai Asip Kusuma terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Namun hakim juga mencatat adanya keadaan khusus dan situasi darurat saat peristiwa terjadi.

Tindakan yang dilakukan Asip dinilai tidak direncanakan, terjadi spontan di tengah upaya menghentikan amukan ODGJ yang membahayakan warga. Pertimbangan inilah yang membuat majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 bulan penjara.

JPU Masih Pikir-pikir Banding

Menanggapi putusan tersebut, Asip Kusuma menyatakan menerima vonis hakim. Sementara itu, JPU Khanis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan banding atas vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa.

“Putusan akan kami pelajari terlebih dahulu,” ujar JPU singkat.

Tangis Pecah, Proses Panjang Berakhir

Vonis bebas murni disambut isak tangis dan pelukan keluarga di ruang sidang. Suasana haru tak terbendung, menandai berakhirnya proses hukum panjang yang selama berbulan-bulan membebani psikologis para terdakwa dan keluarganya.

Beberapa keluarga tampak bersujud syukur, sementara terdakwa yang dibebaskan terlihat terpukul sekaligus lega setelah stigma pidana yang lama melekat akhirnya dipatahkan oleh pengadilan.

Awal Perkara: Dari Amukan ODGJ ke Meja Hijau

Perkara ini bermula dari insiden amukan seorang ODGJ di Pulau Sapudi saat sebuah acara warga berlangsung. Para terdakwa berada di lokasi bukan untuk berkelahi, melainkan menghadiri kegiatan sosial.

Dalam kondisi panik, terjadi tindakan spontan untuk mengamankan situasi agar tidak menimbulkan korban lain. Namun, peristiwa tersebut kemudian diproses hukum dan sempat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Seiring persidangan berjalan, konstruksi pengeroyokan runtuh oleh fakta, dan JPU menurunkan dakwaan menjadi Pasal 351 KUHP dengan tuntutan 6 bulan penjara.

Pesan Tegas Pengadilan

Putusan PN Sumenep ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi, melainkan harus bertumpu pada perbuatan nyata dan peran individual.

Majelis hakim menilai, tidak semua tindakan dalam situasi darurat dapat dipidana, terlebih ketika terbukti tidak ada niat jahat maupun perbuatan aktif sebagaimana unsur pidana yang dituduhkan.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Alihkan Pembiayaan PBI-JK 665.979 Jiwa ke APBN, Anggaran Daerah Dialihkan untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Bawang Rubaru Naik Kelas, Bupati Sumenep Raih Apresiasi Kementan atas Keberhasilan UPLAND
Pemkab Sumenep Buka Dasar Hitung Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar, Wabup: Fiskal Jangan Sampai Tergerus
129 Kepala Sekolah Dilantik, Wabup Sumenep Ingatkan Teknologi Tak Boleh Mengikis Karakter
Khofifah Bawa 150 Drum Aspal untuk Sumenep, Wabup Imam Hasyim: Alhamdulillah, Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat
Wabup Sumenep Dampingi Khofifah, Pantai Slopeng Disulap Jadi Pusat Layanan Warga
Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Sajikan A Taste of Home
Sae Rassa Hidupkan Malam Sumenep, Live Music dan Suki & Sushi Jadi Teman Bersantai
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Bappeda Sumenep Alihkan Pembiayaan PBI-JK 665.979 Jiwa ke APBN, Anggaran Daerah Dialihkan untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Bawang Rubaru Naik Kelas, Bupati Sumenep Raih Apresiasi Kementan atas Keberhasilan UPLAND

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Pemkab Sumenep Buka Dasar Hitung Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar, Wabup: Fiskal Jangan Sampai Tergerus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:08 WIB

129 Kepala Sekolah Dilantik, Wabup Sumenep Ingatkan Teknologi Tak Boleh Mengikis Karakter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Khofifah Bawa 150 Drum Aspal untuk Sumenep, Wabup Imam Hasyim: Alhamdulillah, Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru