Disbudporapar Sumenep Perketat Standar Usaha Wisata, Pelaku Hiburan Didorong Tertib Izin dan Naik Kelas

Kamis, 23 April 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disbudporapar Sumenep, saat menggelar acara sosialisasi peningkatan pelayanan usaha pariwisata (Za - garudajatim.com)

i

Disbudporapar Sumenep, saat menggelar acara sosialisasi peningkatan pelayanan usaha pariwisata (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai memperketat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan standar pelayanan dan kepatuhan perizinan bagi pelaku usaha.

Langkah ini ditandai melalui sosialisasi peningkatan pelayanan usaha pariwisata yang digelar di Aula Disbudporapar.

Kegiatan tersebut menyasar langsung pelaku usaha hiburan dan jasa wisata, mulai dari pemilik kafe, usaha billiard hingga karaoke. Mereka dibekali pemahaman komprehensif terkait standar operasional pelayanan, prosedur perizinan, hingga mekanisme pengawasan sesuai regulasi daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Sumenep, Andrie Zulkarnain, mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak semata berbasis penindakan, melainkan lebih pada pembinaan yang berkelanjutan.

“Kami ingin pelaku usaha paham dulu, bukan langsung ditindak. Dengan komunikasi yang terbuka dan edukatif, kami optimistis mereka bisa menyesuaikan diri dengan aturan yang ada,” jelasnya. Kamis (23/4/26)

Ia juga menyoroti pentingnya keseragaman standar layanan di seluruh sektor usaha pariwisata. Menurutnya, kualitas pelayanan yang baik harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Sumenep memiliki standar yang sama, baik dari sisi pelayanan, perizinan, maupun kepatuhan terhadap peraturan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disbudporapar Sumenep, Faruk Hanafi, menegaskan bahwa penguatan sektor pariwisata tidak bisa hanya bertumpu pada promosi destinasi, melainkan harus dimulai dari pembenahan tata kelola usaha yang menjadi fondasi utama.

“Penataan ini bukan sekadar administrasi. Ini tentang membangun kesadaran kolektif bahwa kepatuhan terhadap perizinan adalah kunci menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Faruk menekankan, pemerintah daerah tidak ingin sektor pariwisata tumbuh secara sporadis tanpa kontrol, melainkan berkembang secara profesional dengan standar yang jelas.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak langsung pada kepercayaan publik dan citra pariwisata daerah.

“Pelaku usaha harus mulai berpikir jangka panjang. Legalitas dan kualitas layanan akan menentukan daya saing mereka di tengah perkembangan sektor wisata yang semakin kompetitif,” imbuhnya.

Sosialisasi ini juga menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep sebagai narasumber. Keduanya memberikan penjelasan teknis terkait proses perizinan serta penegakan aturan di lapangan, khususnya pada sektor hiburan.

Melalui langkah ini, pihaknya berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Penataan yang sistematis diyakini mampu mendorong sektor pariwisata tumbuh lebih tertib, profesional, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat regional maupun nasional,” tandasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengakuan Pelapor Dinilai Kunci, Kuasa Hukum H. Latib Tegaskan Perkara Lebih Tepat di Ranah Perdata
Dispusip Sumenep Gelar Bimtek Kepenulisan, Dorong Lahirnya Karya Berbasis Budaya Lokal
Genjot Deteksi Dini, Dinkes P2KB Sumenep Percepat Evaluasi PTM 2026 dan Dorong Inovasi Skrining Jemput Bola
Dinkes P2KB Sumenep Perketat Pengawasan, Puskesmas Pandian Jadi Lokasi Uji Mutu Layanan
Pancaroba di Madura Memuncak, El Niño Mengintai
Dilaporkan ke Polri, Polres Pamekasan dan Pelapor Diseret dalam Serangan Balik Kasus H. Latif
Dipidanakan di Tengah Sengketa Perdata, Kuasa Hukum H. Latib Sentil Kinerja Polres Pamekasan
Klarifikasi Kepala SDN Juluk II Sumenep atas Dugaan Gangguan Pencernaan Siswa Usai Konsumsi MBG
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:24 WIB

Disbudporapar Sumenep Perketat Standar Usaha Wisata, Pelaku Hiburan Didorong Tertib Izin dan Naik Kelas

Kamis, 23 April 2026 - 12:08 WIB

Pengakuan Pelapor Dinilai Kunci, Kuasa Hukum H. Latib Tegaskan Perkara Lebih Tepat di Ranah Perdata

Rabu, 22 April 2026 - 14:43 WIB

Dispusip Sumenep Gelar Bimtek Kepenulisan, Dorong Lahirnya Karya Berbasis Budaya Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 13:28 WIB

Genjot Deteksi Dini, Dinkes P2KB Sumenep Percepat Evaluasi PTM 2026 dan Dorong Inovasi Skrining Jemput Bola

Selasa, 21 April 2026 - 10:52 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Perketat Pengawasan, Puskesmas Pandian Jadi Lokasi Uji Mutu Layanan

Berita Terbaru