Dipidanakan di Tengah Sengketa Perdata, Kuasa Hukum H. Latib Sentil Kinerja Polres Pamekasan

Minggu, 19 April 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum, Kamarullah, saat mendampingi kliennya (Za - garudajatim.com)

i

Kuasa hukum, Kamarullah, saat mendampingi kliennya (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Penanganan kasus hukum yang menjerat H. Latib menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menilai langkah Polres Pamekasan menetapkan kliennya sebagai tersangka sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026), kuasa hukum, Kamarullah menyampaikan bahwa perkara yang dituduhkan kepada H. Latib sejatinya merupakan sengketa keperdataan murni yang kini masih berproses di pengadilan. Namun, secara mengejutkan, kasus tersebut justru ditarik ke ranah pidana oleh penyidik.

“Ini bukan sekadar kekeliruan, tapi indikasi kuat adanya pemaksaan konstruksi pidana. Padahal hubungan hukum antara klien kami dan pelapor adalah hubungan bisnis,” ujar Kamarullah dengan nada tegas.

Ia menekankan, dalam praktik hukum yang lazim, perkara perdata yang masih berjalan tidak semestinya diproses secara paralel dalam jalur pidana sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya sejumlah poin krusial yang mengindikasikan dugaan kriminalisasi. Salah satunya berkaitan dengan awal mula kerja sama bisnis antara H. Latib dan pelapor.

Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menjanjikan suntikan modal sebesar Rp5 miliar, namun realisasi yang diterima kliennya hanya Rp1 miliar secara bertahap.

Sebagai jaminan atas dana tersebut, H. Latib telah menyerahkan sertifikat ruko di Desa Pamolokan, Sumenep, dengan nilai taksiran mencapai Rp4 miliar. Nilai jaminan yang jauh lebih tinggi dari dana yang diterima itu, menurut kuasa hukum, menjadi bukti kuat bahwa hubungan tersebut berbasis kepercayaan bisnis, bukan tindak pidana penggelapan.

“Jaminan sudah jelas, nilainya bahkan berlipat. Tapi narasi yang dibangun justru seolah-olah ini kejahatan. Ini yang kami anggap tidak masuk akal,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti sikap penyidik Polres Pamekasan yang dinilai tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka tanpa mengurai secara utuh konstruksi hukum yang ada. Langkah tersebut dinilai tidak proporsional dan berpotensi merugikan kliennya secara hukum maupun reputasi.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak aparat kepolisian untuk membuka seluruh fakta secara transparan dan menghentikan praktik yang dinilai mencederai prinsip keadilan.

“Kami minta profesionalitas. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menekan salah satu pihak dalam sengketa bisnis,” tegas Kamarullah.

Tidak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, sekaligus melayangkan laporan balik terhadap pelapor.

“Kami akan tempuh semua jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi juga soal menjaga marwah penegakan hukum,” pungkasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SKK Migas Jabanusa Gandeng TNI Perkuat Benteng Hulu Migas, Pengamanan Obvitnas Kini Lebih Terintegrasi
DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil
Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3
Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat
DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama
Bupati Sumenep dan Kadisdik Sidak Hari Pertama MPLS
Fauzi Wongsojudo Lantik 25 Pejabat Administrator, Kirim Sinyal Percepatan Reformasi Birokrasi hingga Pelayanan Desa
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:31 WIB

SKK Migas Jabanusa Gandeng TNI Perkuat Benteng Hulu Migas, Pengamanan Obvitnas Kini Lebih Terintegrasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21 WIB

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:06 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Foto petani tembakau saat panen (Za - garudajatim.com)

Berita

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:01 WIB