Dipidanakan di Tengah Sengketa Perdata, Kuasa Hukum H. Latib Sentil Kinerja Polres Pamekasan

Minggu, 19 April 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum, Kamarullah, saat mendampingi kliennya (Za - garudajatim.com)

i

Kuasa hukum, Kamarullah, saat mendampingi kliennya (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Penanganan kasus hukum yang menjerat H. Latib menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menilai langkah Polres Pamekasan menetapkan kliennya sebagai tersangka sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026), kuasa hukum, Kamarullah menyampaikan bahwa perkara yang dituduhkan kepada H. Latib sejatinya merupakan sengketa keperdataan murni yang kini masih berproses di pengadilan. Namun, secara mengejutkan, kasus tersebut justru ditarik ke ranah pidana oleh penyidik.

“Ini bukan sekadar kekeliruan, tapi indikasi kuat adanya pemaksaan konstruksi pidana. Padahal hubungan hukum antara klien kami dan pelapor adalah hubungan bisnis,” ujar Kamarullah dengan nada tegas.

Ia menekankan, dalam praktik hukum yang lazim, perkara perdata yang masih berjalan tidak semestinya diproses secara paralel dalam jalur pidana sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya sejumlah poin krusial yang mengindikasikan dugaan kriminalisasi. Salah satunya berkaitan dengan awal mula kerja sama bisnis antara H. Latib dan pelapor.

Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menjanjikan suntikan modal sebesar Rp5 miliar, namun realisasi yang diterima kliennya hanya Rp1 miliar secara bertahap.

Sebagai jaminan atas dana tersebut, H. Latib telah menyerahkan sertifikat ruko di Desa Pamolokan, Sumenep, dengan nilai taksiran mencapai Rp4 miliar. Nilai jaminan yang jauh lebih tinggi dari dana yang diterima itu, menurut kuasa hukum, menjadi bukti kuat bahwa hubungan tersebut berbasis kepercayaan bisnis, bukan tindak pidana penggelapan.

“Jaminan sudah jelas, nilainya bahkan berlipat. Tapi narasi yang dibangun justru seolah-olah ini kejahatan. Ini yang kami anggap tidak masuk akal,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti sikap penyidik Polres Pamekasan yang dinilai tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka tanpa mengurai secara utuh konstruksi hukum yang ada. Langkah tersebut dinilai tidak proporsional dan berpotensi merugikan kliennya secara hukum maupun reputasi.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak aparat kepolisian untuk membuka seluruh fakta secara transparan dan menghentikan praktik yang dinilai mencederai prinsip keadilan.

“Kami minta profesionalitas. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menekan salah satu pihak dalam sengketa bisnis,” tegas Kamarullah.

Tidak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, sekaligus melayangkan laporan balik terhadap pelapor.

“Kami akan tempuh semua jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi juga soal menjaga marwah penegakan hukum,” pungkasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI
Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme
Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal
Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival
Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026
PKKMB UPI Sumenep Tantang 530 Maba Jadi Generasi Pencipta Karya
Lakpesdam dan LPBH NU Desak THM Bermasalah Ditutup Permanen, Kapolresta Sumenep: Jika Terbukti Melanggar, Tindak Tegas
Karapan Sapi Sumenep 2026 Siap Dimulai, Delapan Korwil Berebut Tiket ke Piala Presiden
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Karang Anyar Sumenep Sulap Jalan Raya Jadi Panggung Budaya di HUT ke-81 RI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Warna-Warni Kemerdekaan di MYZE Hotel Sumenep, Anak-anak Diajak Berkarya dan Nyalakan Semangat Nasionalisme

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Den Haag Tawarkan Harga Ramah Kantong, PR Gunung Payudan Jadikan MCF 2026 Arena Melawan Gempuran Rokok Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sae Rassa MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan “Oase Rasa” di Tengah Madura Culture Festival

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Dispusip Sumenep Bawa Misi Literasi ke Tengah Gemerlap Madura Night Vaganza 2026

Berita Terbaru