SUMENEP, Garuda Jatim — Pernyataan pelapor yang beredar di berbagai media massa justru dinilai membuka terang duduk perkara yang tengah dihadapi H. Latib.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Achmad Madani Putra bersama timnya menilai, pengakuan terkait adanya jaminan berupa sertifikat milik kliennya yang kini berada di tangan pelapor menjadi indikator kuat bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.
Penegasan itu disampaikan tim kuasa hukum yang diwakili Kamarullah. Ia menyebut, substansi persoalan yang mencuat ke publik sejatinya berakar pada hubungan hukum keperdataan antara dua pihak yang terikat dalam suatu kesepakatan.
Menurutnya, keberadaan jaminan berupa sertifikat ruko bukan sekadar detail tambahan, melainkan bukti nyata adanya hubungan perjanjian yang lazim dalam praktik hukum perdata.
“Secara fakta dan bahkan senada dengan yang disampaikan pelapor sendiri, ketika dalam hubungan itu terdapat jaminan sertifikat, maka itu menunjukkan hubungan keperdataan, bukan ranah pidana,” ujar Kamarullah. Kamis (23/4/26)
Kuasa hukum menilai, keterbukaan pelapor dalam menyampaikan fakta-fakta tersebut justru memperkuat konstruksi hukum yang sejak awal mereka bangun. Pernyataan yang disampaikan ke publik tidak hanya berfungsi sebagai klarifikasi, melainkan memiliki implikasi hukum signifikan terhadap arah penanganan perkara.
“Yang kami ungkap sejak awal hingga akhir, khususnya terkait sertifikat, itu justru dikonfirmasi sendiri oleh pihak pelapor. Ini menjadi poin penting yang memperjelas posisi perkara,” lanjutnya.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum meminta penyidik Polres Pamekasan untuk melihat secara objektif keseluruhan konstruksi peristiwa hukum yang terjadi. Mereka mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menempatkan perkara yang berpotensi berdampak pada penegakan hukum yang tidak tepat sasaran.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kamarullah juga menyoroti berkembangnya narasi di ruang publik yang cenderung menggiring opini bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana. Padahal, menurutnya, perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski H. Latib telah ditahan oleh penyidik Polres Pamekasan, ia menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak.
“Asas praduga tidak bersalah melekat pada setiap terlapor. Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan bersama-sama memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











