SUMENEP, Garuda Jatim – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kali ini, pembahasan tidak sekadar berkutat pada aspek administratif, namun mulai menyasar pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset pemerintah yang selama ini dinilai belum optimal.
Untuk memperkaya substansi regulasi, Pansus I menggandeng akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam forum pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep.
Keterlibatan akademisi dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memiliki arah strategis dalam penyelamatan dan optimalisasi aset daerah di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintah.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama anggota pansus lainnya. Pembahasan juga diikuti jajaran BKAD serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai unsur teknis penyusunan regulasi.
Dalam forum tersebut, tim akademisi UTM memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang masih menjadi tantangan dalam pengelolaan barang milik daerah. Mulai dari lemahnya sistem inventarisasi, aset yang tidak termanfaatkan secara maksimal, hingga mekanisme penghapusan barang yang dinilai belum efektif.
Tak sedikit aset pemerintah yang masih tercatat aktif dalam administrasi meski secara fisik rusak atau tidak lagi memiliki fungsi strategis. Kondisi itu dinilai berpotensi membebani keuangan daerah karena pemerintah tetap harus mengalokasikan biaya pemeliharaan.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid menegaskan, regulasi yang tengah digodok harus mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih adaptif dan efisien.
Menurutnya, aset daerah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pelengkap administrasi, melainkan bagian dari kekayaan daerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal.
“Efisiensi anggaran juga berkaitan erat dengan tata kelola aset. Barang yang sudah tidak produktif harus memiliki kejelasan status agar tidak terus membebani daerah,” katanya. Selasa (12/5/26)
Selain membahas efisiensi, Pansus I juga memberi perhatian khusus terhadap perlindungan aset cagar budaya milik pemerintah daerah.
DPRD menilai diperlukan aturan tegas untuk mencegah aset bersejarah berpindah tangan ataupun dimanfaatkan tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Pembahasan itu sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah bukan semata urusan pencatatan barang, tetapi juga menyangkut tanggung jawab menjaga identitas dan kekayaan historis daerah.
Di sisi lain, akurasi inventarisasi aset menjadi sorotan utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Pendataan yang valid dianggap menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pihaknya berharap regulasi yang sedang disusun nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memperbaiki sistem pengelolaan barang milik daerah.
“Tidak hanya untuk menciptakan tertib administrasi, tetapi juga mendukung optimalisasi aset agar memberi dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan dan efisiensi belanja daerah,” tandasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











