Pansus I DPRD Sumenep Gandeng Akademisi UTM, Raperda Pengelolaan Aset Daerah Dibidik Jadi Instrumen Efisiensi dan Penyelamatan Kekayaan Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus I DPR Sumenep, saat melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Istimewa - garudajatim.com)

i

Pansus I DPR Sumenep, saat melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kali ini, pembahasan tidak sekadar berkutat pada aspek administratif, namun mulai menyasar pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola aset pemerintah yang selama ini dinilai belum optimal.

Untuk memperkaya substansi regulasi, Pansus I menggandeng akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dalam forum pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep.

Keterlibatan akademisi dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memiliki arah strategis dalam penyelamatan dan optimalisasi aset daerah di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintah.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama anggota pansus lainnya. Pembahasan juga diikuti jajaran BKAD serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai unsur teknis penyusunan regulasi.

Dalam forum tersebut, tim akademisi UTM memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang masih menjadi tantangan dalam pengelolaan barang milik daerah. Mulai dari lemahnya sistem inventarisasi, aset yang tidak termanfaatkan secara maksimal, hingga mekanisme penghapusan barang yang dinilai belum efektif.

Tak sedikit aset pemerintah yang masih tercatat aktif dalam administrasi meski secara fisik rusak atau tidak lagi memiliki fungsi strategis. Kondisi itu dinilai berpotensi membebani keuangan daerah karena pemerintah tetap harus mengalokasikan biaya pemeliharaan.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid menegaskan, regulasi yang tengah digodok harus mampu menghadirkan sistem pengelolaan aset yang lebih adaptif dan efisien.

Menurutnya, aset daerah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pelengkap administrasi, melainkan bagian dari kekayaan daerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara maksimal.

“Efisiensi anggaran juga berkaitan erat dengan tata kelola aset. Barang yang sudah tidak produktif harus memiliki kejelasan status agar tidak terus membebani daerah,” katanya. Selasa (12/5/26)

Selain membahas efisiensi, Pansus I juga memberi perhatian khusus terhadap perlindungan aset cagar budaya milik pemerintah daerah.

DPRD menilai diperlukan aturan tegas untuk mencegah aset bersejarah berpindah tangan ataupun dimanfaatkan tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Pembahasan itu sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah bukan semata urusan pencatatan barang, tetapi juga menyangkut tanggung jawab menjaga identitas dan kekayaan historis daerah.

Di sisi lain, akurasi inventarisasi aset menjadi sorotan utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Pendataan yang valid dianggap menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pihaknya berharap regulasi yang sedang disusun nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memperbaiki sistem pengelolaan barang milik daerah.

“Tidak hanya untuk menciptakan tertib administrasi, tetapi juga mendukung optimalisasi aset agar memberi dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan dan efisiensi belanja daerah,” tandasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil
Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3
Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat
DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama
Bupati Sumenep dan Kadisdik Sidak Hari Pertama MPLS
Fauzi Wongsojudo Lantik 25 Pejabat Administrator, Kirim Sinyal Percepatan Reformasi Birokrasi hingga Pelayanan Desa
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, DKUPP Sumenep Siapkan Koperasi Jadi ‘Mesin Baru’ Penggerak Ekonomi Desa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21 WIB

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:06 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:12 WIB

DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama

Berita Terbaru

Foto petani tembakau saat panen (Za - garudajatim.com)

Berita

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:01 WIB