SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai mengawal proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II tahun 2026.
Penyaluran bantuan tersebut dipastikan menyasar ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di tengah proses pencairan itu, Dinas Sosial mengingatkan masyarakat agar mewaspadai praktik pungutan liar (pungli) maupun potongan bantuan yang dilakukan oknum tertentu dengan berbagai alasan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, menyatakan bantuan PKH maupun BPNT merupakan hak penuh masyarakat penerima dan tidak boleh dipotong sepeser pun.
“Pencairan bansos tahap kedua tahun 2026 mulai diproses secara bertahap. Kami tegaskan bantuan harus diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun,” ujarnya. Selasa (12/5/26)
Ia menjelaskan, data penerima bansos tahun ini mengacu pada pembaruan DTSEN yang dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. Karena itu, ada kemungkinan terjadi perubahan jumlah penerima akibat proses verifikasi dan validasi data.
Menurutnya, pembaruan data dilakukan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori layak menerima.
“Data penerima terus diperbarui. Ada yang masuk karena memenuhi kriteria, ada juga yang keluar karena kondisi ekonominya dinilai sudah mampu atau datanya tidak sesuai,” katanya.
Dinsos Sumenep juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan bisa cair lebih cepat dengan imbalan tertentu. Sebab, seluruh mekanisme pencairan dilakukan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga penyalur.
Selain itu, masyarakat diminta aktif mengecek status bantuan melalui pendamping sosial maupun pemerintah desa agar tidak mudah termakan informasi hoaks terkait pencairan bansos.
“Kalau ada yang meminta uang administrasi, uang pendampingan, atau alasan lainnya, masyarakat harus berani menolak dan melapor,” tegasnya.
Sejumlah pendamping PKH di tingkat kecamatan juga mulai melakukan sosialisasi kepada KPM terkait jadwal pencairan tahap II, mekanisme pengambilan bantuan serta pentingnya menjaga kerahasiaan PIN dan data pribadi penerima.
“Pengawasan penyaluran bansos perlu diperketat karena bantuan sosial menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan rumah tangga pada pertengahan tahun,” jelasnya.
Pihaknya berharap penyaluran PKH dan BPNT tahap II tahun 2026 dapat berjalan lancar, transparan dan tepat sasaran sehingga benar-benar membantu masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sumenep.
“Jangan sampai bantuan untuk warga miskin justru dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi. Ini yang terus kami awasi bersama,” pungkasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











