Membaca Ulang Rekam Jejak Indra Wahyudi: Dari Jerat Kasus Jalan Hotmix hingga Kembali Pimpin Diskominfo Sumenep

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi (Istimewa - garudajatim.com)

i

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi (Istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Nama Indra Wahyudi kembali menjadi sorotan publik seiring kepercayaannya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Di balik jabatan strategis yang kini diembannya, tersimpan rekam jejak hukum yang pernah mengiringi perjalanan karier birokrasi sang pejabat.

Indra Wahyudi bukan sosok baru dalam pusaran kontroversi. Ia pernah duduk di kursi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan hotmix yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep.

Meski pada akhirnya diputus bebas oleh pengadilan, perkara tersebut meninggalkan jejak panjang yang tak terpisahkan dari dinamika kariernya di pemerintahan daerah.

Kasus itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, pada tahun anggaran 2013. Proyek yang dibiayai APBD Sumenep tersebut bernilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.

Dalam proyek tersebut, Indra Wahyudi yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep, ikut terseret sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya.

Ia bahkan sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan berstatus sebagai terdakwa aktif dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Dampak hukum itu tak hanya berhenti di ruang sidang. Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan mengacu pada regulasi kepegawaian.

“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Yang bersangkutan tidak masuk kantor karena ditahan,” ujarnya kala itu 2016, dilansir media garudajatim.com pada Rabu, 25 Februari 2026.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS, namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.

Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 6 Februari 2017, Majelis Hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.

Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar.

“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” ujarnya, Selasa, 7 Februari 2017.

Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti ikut menikmati atau menerima aliran dana hasil korupsi dalam proyek tersebut. Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta.

Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain justru divonis bersalah. Mereka adalah Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas. Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim.

Pasca vonis tersebut, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum. Tidak ada upaya hukum lanjutan yang mengubah putusan bebas atas diri Indra Wahyudi.

Kini, bertahun-tahun setelah perkara tersebut berlalu, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.

Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari perjalanan panjang birokrasi daerah sebuah catatan yang terus diingat publik di tengah tuntutan transparansi dan integritas pejabat negara.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama Media, Kapolres Sumenep Buka Babak Baru Kemitraan Pers dan Kepolisian
Duta Kampus UNIBA Madura Tak Lagi Seremonial, Kampus Dorong Lahirnya Pemimpin Mahasiswa yang Bekerja Nyata
Jemput Arah Pusat, DKPP Sumenep Kunci Strategi Pertanian 2026 dari Hulu ke Hilir
12 Armada Disiapkan, Pemkab Sumenep Maksimalkan Mudik Gratis Lebaran 2026
Pertengahan Bulan Suci Ramadan, Cabai Rawit di Pasar Anom Sumenep Capai Rp120 Ribu per Kilo
Sepi Pembeli, Daging Ayam Potong Di Pasar Anom Sumenep Tembus Harga Rp48 Ribu
MBG Berjamur Kembali Buka Borok SPPG Pakamban Laok 2
MBG Dipertanyakan di Prenduan: Menu Minim, Pengawasan Mandek, SPPG Yayasan Al Azhar Disorot
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:41 WIB

Buka Puasa Bersama Media, Kapolres Sumenep Buka Babak Baru Kemitraan Pers dan Kepolisian

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:49 WIB

Duta Kampus UNIBA Madura Tak Lagi Seremonial, Kampus Dorong Lahirnya Pemimpin Mahasiswa yang Bekerja Nyata

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:48 WIB

Jemput Arah Pusat, DKPP Sumenep Kunci Strategi Pertanian 2026 dari Hulu ke Hilir

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:59 WIB

Membaca Ulang Rekam Jejak Indra Wahyudi: Dari Jerat Kasus Jalan Hotmix hingga Kembali Pimpin Diskominfo Sumenep

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:42 WIB

12 Armada Disiapkan, Pemkab Sumenep Maksimalkan Mudik Gratis Lebaran 2026

Berita Terbaru