SUMENEP, Garuda Jatim — Nama Indra Wahyudi kembali menjadi sorotan publik seiring kepercayaannya memimpin Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Di balik jabatan strategis yang kini diembannya, tersimpan rekam jejak hukum yang pernah mengiringi perjalanan karier birokrasi sang pejabat.
Indra Wahyudi bukan sosok baru dalam pusaran kontroversi. Ia pernah duduk di kursi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan hotmix yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep.
Meski pada akhirnya diputus bebas oleh pengadilan, perkara tersebut meninggalkan jejak panjang yang tak terpisahkan dari dinamika kariernya di pemerintahan daerah.
Kasus itu bermula dari proyek pembangunan dan peningkatan jalan hotmix ruas Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, pada tahun anggaran 2013. Proyek yang dibiayai APBD Sumenep tersebut bernilai sekitar Rp840 juta hingga Rp883 juta sebagaimana terungkap dalam proses persidangan.
Dalam proyek tersebut, Indra Wahyudi yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep, ikut terseret sebagai terdakwa bersama tiga pihak lainnya.
Ia bahkan sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dan berstatus sebagai terdakwa aktif dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dampak hukum itu tak hanya berhenti di ruang sidang. Pemerintah Kabupaten Sumenep kala itu mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara Indra dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelaporan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Kepala Bidang Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sumenep saat itu, Nurul Jamil, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan mengacu pada regulasi kepegawaian.
“Pemberhentian status PNS Indra Wahyudi ini sifatnya sementara. Yang bersangkutan tidak masuk kantor karena ditahan,” ujarnya kala itu 2016, dilansir media garudajatim.com pada Rabu, 25 Februari 2026.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Selama menjalani proses hukum, Indra tetap berstatus sebagai PNS, namun hanya menerima 75 persen dari gaji yang menjadi haknya.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 6 Februari 2017, Majelis Hakim memvonis Indra Wahyudi bebas tanpa syarat.
Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal menyampaikan putusan tersebut sehari setelah pembacaan amar.
“Terdakwa atas nama Indra Wahyudi divonis bebas,” ujarnya, Selasa, 7 Februari 2017.
Majelis hakim menilai Indra tidak terbukti ikut menikmati atau menerima aliran dana hasil korupsi dalam proyek tersebut. Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Indra dengan pidana 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp60 juta.
Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain justru divonis bersalah. Mereka adalah Siti Aminah selaku Direktur CV rekanan, Muhammad Zainur Rahman selaku Ketua Tim Penerima Barang Hasil Pekerjaan, dan Iwan Hujayanto selaku konsultan pengawas. Indra menjadi satu-satunya terdakwa yang diputus bebas oleh majelis hakim.
Pasca vonis tersebut, para pihak diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum. Tidak ada upaya hukum lanjutan yang mengubah putusan bebas atas diri Indra Wahyudi.
Kini, bertahun-tahun setelah perkara tersebut berlalu, Indra Wahyudi kembali dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Diskominfo Sumenep.
Rekam jejak hukum yang pernah dilaluinya menjadi bagian dari perjalanan panjang birokrasi daerah sebuah catatan yang terus diingat publik di tengah tuntutan transparansi dan integritas pejabat negara.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











