SUMENEP, Garuda Jatim — Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2026 dimanfaatkan Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebagai momentum mempererat sinergi dengan insan pers guna memperkuat praktik keterbukaan informasi publik yang lebih progresif dan berdampak.
Melalui agenda media gathering yang digelar di Kantor KI Sumenep, lembaga pengawal transparansi ini menghadirkan para ketua asosiasi media, organisasi pers, hingga jurnalis lintas platform.
Pertemuan tersebut menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kolaborasi dalam mengawal hak publik atas informasi.
Langkah ini dinilai penting di tengah tantangan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Sinergi antara KI dan media diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mendorong badan publik lebih terbuka, responsif, dan akuntabel.
Ketua KI Sumenep, Ahmad Rifa’i, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik tidak bisa dipandang sebagai formalitas belaka, melainkan harus menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen utama dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik sulit terbangun secara kuat,” ujarnya. Kamis (30/4/26)
Ia menambahkan, media memiliki peran krusial sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus sebagai pengawas independen yang memastikan jalannya pemerintahan tetap berada di koridor transparansi.
“Pers bukan hanya saluran informasi, tetapi juga elemen penting dalam menjaga demokrasi melalui fungsi pengawasan. Karena itu, sinergi KI dan media harus terus diperkuat agar keterbukaan informasi benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Rifa’i, HAKIN 2026 harus menjadi alarm bagi seluruh badan publik agar tidak lagi mengabaikan kewajiban dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hari Keterbukaan Informasi Nasional harus menjadi refleksi bersama bahwa pelayanan informasi publik bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan secara serius oleh seluruh badan publik,” tambahnya.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, para peserta juga mengungkap sejumlah persoalan nyata, seperti sulitnya akses terhadap data serta minimnya respons dari beberapa lembaga publik.
Masukan tersebut menjadi catatan penting bagi KI Sumenep untuk merumuskan langkah konkret dalam memperbaiki sistem layanan informasi publik agar lebih terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Melalui momentum ini, KI Sumenep berharap kolaborasi dengan insan pers semakin solid, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik pemerintahan sehari-hari.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











