Menanti Ketegasan Hukum: Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Gadai Emas di BMT-UGT Nusantara Gayam

Sabtu, 25 April 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tampak depan gedung Polsek Sapudi Sumenep (Za - garudajatim.com)

i

Foto tampak depan gedung Polsek Sapudi Sumenep (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Dugaan persoalan gadai emas di Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam memasuki babak penentuan. Aparat kepolisian memastikan perkara tersebut segera dibahas dalam forum gelar perkara untuk menguji kelengkapan unsur hukum sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Polsek Sapudi menyatakan proses penyelidikan kini berada di ujung tahap akhir. Penyidik hanya perlu melengkapi keterangan dari satu saksi tambahan sebelum seluruh berkas dibawa ke forum gelar perkara.

Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Rizal Afandi, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan detail terakhir guna memastikan konstruksi perkara tersusun secara utuh.

“Tinggal satu saksi lagi yang akan kami mintai keterangan. Setelah itu, langsung kami ajukan ke gelar perkara untuk penentuan lebih lanjut,” ujarnya. Sabtu (25/4/26).

Menurutnya, gelar perkara akan menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta rangkaian peristiwa hukum yang telah dihimpun. Dari forum tersebut akan diputuskan apakah perkara layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman tambahan.

“Semua unsur akan diuji secara komprehensif. Ini penting agar keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Rizal menambahkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil langkah hukum. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan celah di kemudian hari.

“Kami pastikan setiap tahapan dilalui dengan cermat. Tidak hanya cepat, tetapi juga harus akuntabel,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Heri Normansyah (41), warga Kecamatan Nonggunong, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Ia melaporkan dugaan kejanggalan dalam transaksi gadai emas yang dilakukan di koperasi tersebut ke SPKT Polsek Sapudi pada 31 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Heri menyebut bahwa emas yang ia jadikan jaminan sempat diterima dan diverifikasi oleh pihak koperasi hingga menjadi dasar pencairan dana. Namun, beberapa bulan kemudian, status emas tersebut justru dipersoalkan dan dinyatakan tidak asli.

“Awalnya diterima dan diverifikasi tanpa masalah. Tapi setelah berjalan, tiba-tiba dinyatakan tidak asli. Ini yang menurut saya janggal,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan pihak koperasi, sebab menurutnya penilaian terhadap keaslian barang seharusnya dilakukan secara tuntas sejak awal transaksi.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat, seharusnya dari awal sudah ditolak. Bukan setelah transaksi berjalan lama,” imbuhnya.

Langkah hukum yang ditempuh, lanjut Heri, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian sekaligus membuka secara terang proses yang ia nilai tidak transparan.

“Saya ingin ada kejelasan dan keadilan. Proses ini harus dibuka agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tegasnya.

Dengan rencana gelar perkara dalam waktu dekat, publik kini menanti arah penanganan kasus tersebut. Keputusan dari forum itu akan menjadi penentu apakah perkara naik ke tahap penyidikan serta membuka peluang penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam masih dalam upaya konfirmasi guna memberikan ruang keberimbangan informasi dalam pemberitaan.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil
Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3
Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat
DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama
Bupati Sumenep dan Kadisdik Sidak Hari Pertama MPLS
Fauzi Wongsojudo Lantik 25 Pejabat Administrator, Kirim Sinyal Percepatan Reformasi Birokrasi hingga Pelayanan Desa
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, DKUPP Sumenep Siapkan Koperasi Jadi ‘Mesin Baru’ Penggerak Ekonomi Desa
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21 WIB

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:06 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:12 WIB

DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama

Berita Terbaru

Foto petani tembakau saat panen (Za - garudajatim.com)

Berita

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:01 WIB