SUMENEP, Garuda Jatim – Sebuah temuan yang berpotensi mengubah peta komoditas unggulan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, muncul dari kawasan pertanian di pesisir utara Madura.
Di lahan-lahan milik petani Kecamatan Ambunten dan Pasongsongan, tumbuh varietas kacang hijau berwarna kuning murni yang selama ini dikenal masyarakat dengan nama Artak. Keunikan warna, cita rasa, dan nilai historisnya kini mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep bergerak cepat untuk memberikan perlindungan hukum sebelum kekayaan hayati tersebut dilirik dan diklaim pihak lain.
Temuan varietas langka itu menjadi perhatian serius Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep. Tidak hanya dipandang sebagai komoditas pertanian biasa, Artak dinilai memiliki potensi besar menjadi identitas baru pertanian daerah sekaligus sumber ekonomi baru berbasis pangan lokal yang bernilai tinggi.
Langkah penyelamatan pun mulai dilakukan. DKPP Sumenep saat ini menyiapkan proses pendaftaran varietas dan perlindungan hak atas kekayaan genetik lokal agar keberadaan Artak mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Upaya tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga hak petani sekaligus memastikan manfaat ekonominya tetap kembali kepada masyarakat Sumenep.
Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menegaskan bahwa varietas kacang hijau kuning tersebut merupakan aset daerah yang memiliki nilai lebih dibanding varietas sejenis yang selama ini beredar di pasaran.
“Ini bukan hanya soal tanaman pertanian, tetapi tentang kekayaan genetik lokal yang menjadi bagian dari identitas Kabupaten Sumenep. Karena itu harus dilindungi sejak sekarang,” katanya. Kamis (4/6/26)
Menurut pria yang dipanggil Inung, di tengah meningkatnya persaingan sektor pertanian modern, perlindungan terhadap varietas lokal menjadi kebutuhan mendesak. Banyak potensi daerah yang akhirnya kehilangan hak kepemilikannya karena tidak didaftarkan secara resmi sejak awal.
Karena itu, tim DKPP mulai melakukan identifikasi karakter varietas, pendataan petani pengembang, hingga penyusunan dokumen administrasi sebagai syarat pengajuan ke kementerian terkait. Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi berbasis sumber daya lokal yang berkelanjutan.
Di tingkat masyarakat, Artak bukan nama yang asing. Selama bertahun-tahun, kacang hijau kuning itu telah menjadi bahan pangan tradisional yang diolah menjadi bubur, minuman khas, hingga campuran kaldu Madura yang disajikan bersama lontong dan kikil sapi. Keberadaannya bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari budaya kuliner masyarakat pesisir utara Sumenep.
Warna kuning alami yang dimiliki Artak menjadi daya tarik tersendiri. Karakter tersebut membuatnya memiliki nilai diferensiasi yang kuat dibanding kacang hijau biasa. Dalam perspektif agribisnis, keunikan itu membuka peluang lahirnya produk premium berbasis pangan lokal yang mampu menembus pasar lebih luas.
Bagi DKPP Sumenep, Artak bukan sekadar tanaman warisan petani, melainkan simbol masa depan pertanian daerah. Ketika banyak wilayah berlomba menciptakan produk unggulan, Sumenep justru menemukan kekuatan baru dari kekayaan hayati yang telah lama hidup di tengah masyarakat namun belum banyak dikenal publik.
“Sebagai bagian dari proses legalisasi, pemerintah daerah mengusulkan tiga nama varietas yang akan didaftarkan secara resmi, yakni Arta Potre Koneng, Arta Potre Raddin, dan Arta Potre Rato,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan, Nlnama-nama tersebut diharapkan menjadi identitas yang melekat pada varietas asli Sumenep sekaligus memperkuat posisi daerah dalam peta pertanian nasional.
“Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Artak berpotensi menjadi ikon baru pertanian Sumenep. Dari ladang-ladang sederhana di Ambunten dan Pasongsongan, “emas kuning” itu kini tengah disiapkan untuk melangkah lebih jauh, membawa nama Sumenep ke panggung pertanian Indonesia,” tandasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











