SUMENEP, Garuda Jatim — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial IM, pada Kamis (23/04/2026), setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di tingkat desa yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik.
IM kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan di tingkat lokal.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap IM bukan keputusan yang diambil secara gegabah. Prosesnya telah melalui rangkaian penyidikan panjang, termasuk gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pada 16 April 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose, tim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Oleh karena itu, pada hari ini, kami menetapkan saudara IM sebagai tersangka,” tegas Endro dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep.
Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam realisasi anggaran desa yang dikelola oleh tersangka. Penyimpangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan yang sistematis di beberapa program strategis desa.
Salah satu temuan mencolok adalah proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi maupun ketentuan anggaran. Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Beberapa kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut, termasuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pengelolaan dana desa di Sumenep. Dana yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan untuk kepentingan tertentu.
Kejari Sumenep memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara jika dalam prosesnya ditemukan keterlibatan pihak lain.
Dengan penahanan ini, IM akan menjalani proses hukum lebih lanjut sembari penyidik melengkapi berkas perkara. Publik pun kini menanti, sejauh mana kasus ini akan mengungkap praktik pengelolaan dana desa yang selama ini tersembunyi di balik laporan administrasi.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











