Dana Desa Jadi Bancakan, Kades Pragaan Daya Resmi Ditahan, Kejari Sumenep Bongkar Dugaan Penyimpangan Berlapis

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, saat ditahan Kejari (Za - garudajatim.com)

i

Kades Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM, saat ditahan Kejari (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial IM, pada Kamis (23/04/2026), setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Penahanan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di tingkat desa yang selama ini kerap luput dari pengawasan publik.

IM kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya yang dinilai merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan di tingkat lokal.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap IM bukan keputusan yang diambil secara gegabah. Prosesnya telah melalui rangkaian penyidikan panjang, termasuk gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pada 16 April 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose, tim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Oleh karena itu, pada hari ini, kami menetapkan saudara IM sebagai tersangka,” tegas Endro dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumenep.

Menurutnya, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam realisasi anggaran desa yang dikelola oleh tersangka. Penyimpangan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan yang sistematis di beberapa program strategis desa.

Salah satu temuan mencolok adalah proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi maupun ketentuan anggaran. Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Beberapa kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut, termasuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pengelolaan dana desa di Sumenep. Dana yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan untuk kepentingan tertentu.

Kejari Sumenep memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Penyidik juga membuka peluang pengembangan perkara jika dalam prosesnya ditemukan keterlibatan pihak lain.

Dengan penahanan ini, IM akan menjalani proses hukum lebih lanjut sembari penyidik melengkapi berkas perkara. Publik pun kini menanti, sejauh mana kasus ini akan mengungkap praktik pengelolaan dana desa yang selama ini tersembunyi di balik laporan administrasi.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Disdik Sumenep Perkuat Tata Kelola BOSP 2026, Dorong PAUD Tinggalkan Pola Calistung Kaku
Disbudporapar Sumenep Perketat Standar Usaha Wisata, Pelaku Hiburan Didorong Tertib Izin dan Naik Kelas
Pengakuan Pelapor Dinilai Kunci, Kuasa Hukum H. Latib Tegaskan Perkara Lebih Tepat di Ranah Perdata
Dispusip Sumenep Gelar Bimtek Kepenulisan, Dorong Lahirnya Karya Berbasis Budaya Lokal
Genjot Deteksi Dini, Dinkes P2KB Sumenep Percepat Evaluasi PTM 2026 dan Dorong Inovasi Skrining Jemput Bola
Dinkes P2KB Sumenep Perketat Pengawasan, Puskesmas Pandian Jadi Lokasi Uji Mutu Layanan
Pancaroba di Madura Memuncak, El Niño Mengintai
Dilaporkan ke Polri, Polres Pamekasan dan Pelapor Diseret dalam Serangan Balik Kasus H. Latif
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:40 WIB

Disdik Sumenep Perkuat Tata Kelola BOSP 2026, Dorong PAUD Tinggalkan Pola Calistung Kaku

Kamis, 23 April 2026 - 18:19 WIB

Dana Desa Jadi Bancakan, Kades Pragaan Daya Resmi Ditahan, Kejari Sumenep Bongkar Dugaan Penyimpangan Berlapis

Kamis, 23 April 2026 - 12:24 WIB

Disbudporapar Sumenep Perketat Standar Usaha Wisata, Pelaku Hiburan Didorong Tertib Izin dan Naik Kelas

Kamis, 23 April 2026 - 12:08 WIB

Pengakuan Pelapor Dinilai Kunci, Kuasa Hukum H. Latib Tegaskan Perkara Lebih Tepat di Ranah Perdata

Rabu, 22 April 2026 - 14:43 WIB

Dispusip Sumenep Gelar Bimtek Kepenulisan, Dorong Lahirnya Karya Berbasis Budaya Lokal

Berita Terbaru