Dipidanakan di Tengah Sengketa Perdata, Kuasa Hukum H. Latib Sentil Kinerja Polres Pamekasan

Minggu, 19 April 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum, Kamarullah, saat mendampingi kliennya (Za - garudajatim.com)

i

Kuasa hukum, Kamarullah, saat mendampingi kliennya (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim — Penanganan kasus hukum yang menjerat H. Latib menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menilai langkah Polres Pamekasan menetapkan kliennya sebagai tersangka sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026), kuasa hukum, Kamarullah menyampaikan bahwa perkara yang dituduhkan kepada H. Latib sejatinya merupakan sengketa keperdataan murni yang kini masih berproses di pengadilan. Namun, secara mengejutkan, kasus tersebut justru ditarik ke ranah pidana oleh penyidik.

“Ini bukan sekadar kekeliruan, tapi indikasi kuat adanya pemaksaan konstruksi pidana. Padahal hubungan hukum antara klien kami dan pelapor adalah hubungan bisnis,” ujar Kamarullah dengan nada tegas.

Ia menekankan, dalam praktik hukum yang lazim, perkara perdata yang masih berjalan tidak semestinya diproses secara paralel dalam jalur pidana sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkap adanya sejumlah poin krusial yang mengindikasikan dugaan kriminalisasi. Salah satunya berkaitan dengan awal mula kerja sama bisnis antara H. Latib dan pelapor.

Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menjanjikan suntikan modal sebesar Rp5 miliar, namun realisasi yang diterima kliennya hanya Rp1 miliar secara bertahap.

Sebagai jaminan atas dana tersebut, H. Latib telah menyerahkan sertifikat ruko di Desa Pamolokan, Sumenep, dengan nilai taksiran mencapai Rp4 miliar. Nilai jaminan yang jauh lebih tinggi dari dana yang diterima itu, menurut kuasa hukum, menjadi bukti kuat bahwa hubungan tersebut berbasis kepercayaan bisnis, bukan tindak pidana penggelapan.

“Jaminan sudah jelas, nilainya bahkan berlipat. Tapi narasi yang dibangun justru seolah-olah ini kejahatan. Ini yang kami anggap tidak masuk akal,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti sikap penyidik Polres Pamekasan yang dinilai tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka tanpa mengurai secara utuh konstruksi hukum yang ada. Langkah tersebut dinilai tidak proporsional dan berpotensi merugikan kliennya secara hukum maupun reputasi.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak aparat kepolisian untuk membuka seluruh fakta secara transparan dan menghentikan praktik yang dinilai mencederai prinsip keadilan.

“Kami minta profesionalitas. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk menekan salah satu pihak dalam sengketa bisnis,” tegas Kamarullah.

Tidak berhenti di situ, pihak kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur atas dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan, sekaligus melayangkan laporan balik terhadap pelapor.

“Kami akan tempuh semua jalur hukum yang tersedia. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi juga soal menjaga marwah penegakan hukum,” pungkasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Kepala SDN Juluk II Sumenep atas Dugaan Gangguan Pencernaan Siswa Usai Konsumsi MBG
Dukung Inisiatif Keberlanjutan, MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan Inovasi Kuliner “Rebellious Hunger”
HDDAP Jadi Mesin Baru Pertanian Sumenep, Dari Lahan Kering Menuju Lumbung Hortikultura Modern
Harlah ke-VIII LBH Achmad Madani, Merawat Warisan Perjuangan, Menguatkan Barisan Pembela Keadilan
SPPG Karangnangka Sumenep Sabet Predikat Terbaik 
Tarik Ulur Kepentingan di Balik Tiga Raperda, DPRD Sumenep Uji Arah Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Aset
Temuan Ulat dan Rambut di Menu MBG yang Disalurkan SPPG Pakamban Laok 2 Picu Desakan Evaluasi Total
Dinsos P3A Sumenep Perkuat Peran, Satgas PPA Desa Jadi Instrumen Utama Perlindungan Perempuan dan Anak
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:19 WIB

Dipidanakan di Tengah Sengketa Perdata, Kuasa Hukum H. Latib Sentil Kinerja Polres Pamekasan

Jumat, 17 April 2026 - 21:32 WIB

Klarifikasi Kepala SDN Juluk II Sumenep atas Dugaan Gangguan Pencernaan Siswa Usai Konsumsi MBG

Jumat, 17 April 2026 - 12:28 WIB

Dukung Inisiatif Keberlanjutan, MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan Inovasi Kuliner “Rebellious Hunger”

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

HDDAP Jadi Mesin Baru Pertanian Sumenep, Dari Lahan Kering Menuju Lumbung Hortikultura Modern

Kamis, 16 April 2026 - 18:26 WIB

Harlah ke-VIII LBH Achmad Madani, Merawat Warisan Perjuangan, Menguatkan Barisan Pembela Keadilan

Berita Terbaru