SUMENEP, Garuda Jatim – Sorotan publik kembali mengarah ke tempat hiburan malam (THM) Mr. Ball di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, setelah beredarnya poster acara bertajuk “DJ Dinda Birthday Party” yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/4/2026).
Di tengah polemik dugaan pelanggaran aturan dan penolakan masyarakat, promosi acara tersebut justru dilakukan secara terbuka.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan regulasi di daerah yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai religius dan norma sosial.
Publik pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat dalam menyikapi aktivitas hiburan malam yang terus berjalan.
Poster yang beredar luas di media sosial menampilkan sosok DJ perempuan yang akan tampil dalam perayaan ulang tahun di lokasi tersebut.
Agenda tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional Mr. Ball masih aktif, khususnya pada malam hari, meski sebelumnya telah menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan.
Situasi ini semakin memanas lantaran tempat tersebut dikabarkan telah menerima teguran administratif hingga tiga kali. Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret berupa penghentian operasional ataupun penindakan tegas dari pihak berwenang.
Ironisnya, di tengah mencuatnya polemik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, justru dinilai tidak menunjukkan respons yang jelas. Sikap tersebut memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Tokoh pemuda Sumenep, Fathur Rahman, menilai keberlanjutan event DJ tersebut menjadi indikator lemahnya pengawasan aparat penegak perda.
“Ini bukan sekadar hiburan biasa. Kalau kegiatan seperti ini tetap digelar di tempat yang sudah menuai penolakan dan diduga melanggar aturan, artinya ada yang tidak beres dalam pengawasan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas dugem yang kerap dikaitkan dengan konsumsi minuman keras harus menjadi perhatian serius aparat.
“Kalau benar ada aktivitas seperti itu, maka ini jelas bertentangan dengan nilai sosial masyarakat Sumenep. Tidak boleh ada ruang pembiaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fathur mengingatkan bahwa sikap diam aparat berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ketika laporan sudah ada, teguran sudah diberikan, tapi kegiatan masih tetap berjalan, publik wajar curiga. Ini bukan sekadar soal satu tempat hiburan, tapi menyangkut wibawa penegakan aturan di daerah,” imbuhnya.
Ia bahkan melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak perda yang dinilai tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
“Kalau aktivitas seperti ini terus dibiarkan, publik bisa menilai Satpol PP bukan lagi sebagai penegak aturan, melainkan terkesan menjadi pelindung aktivitas dugem di Mr. Ball,” bebernya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, masih belum membuahkan hasil hingga berita ini ditayangkan.
Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat spekulasi publik terkait lemahnya penegakan aturan di balik polemik yang terus bergulir.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











