SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membuka peluang penerapan sistem electronic voting (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemilihan di tingkat desa.
Meski demikian, implementasinya masih bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades mendatang.
Konsep tersebut tidak akan langsung diterapkan di seluruh desa. Dari total 246 desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades Serentak 2027 di 27 kecamatan, DPMD merancang satu desa di setiap kecamatan sebagai lokasi uji coba atau pilot project e-voting.
Strategi ini dipilih agar pemerintah dapat mengukur efektivitas sistem digital sekaligus memetakan kesiapan masyarakat, panitia, hingga infrastruktur sebelum diterapkan dalam skala yang lebih luas.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumenep, Muchlis Santoso, menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah memperkenalkan draf Permendagri yang mengatur mekanisme Pilkades Serentak 2027.
Dalam rancangan regulasi tersebut terdapat dua alternatif metode pemungutan suara, yakni menggunakan surat suara secara manual atau memanfaatkan sistem e-voting berbasis perangkat elektronik.
“Daerah diberikan ruang untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Namun sampai saat ini penerapan e-voting masih sebatas opsi dan belum menjadi keputusan final,” ujar Muchlis. Kamis (6/8/26).
Menurutnya, keputusan akhir baru akan diambil setelah pemerintah daerah melakukan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan. Sejumlah rapat koordinasi akan digelar untuk mengkaji aspek regulasi, teknis pelaksanaan, pembiayaan, hingga kesiapan sumber daya manusia.
“Karena ini masih berupa wacana, tentu harus dibahas secara komprehensif bersama seluruh stakeholder sebelum diputuskan,” katanya.
Muchlis menjelaskan, secara teknis tidak banyak perbedaan antara Pilkades manual dengan e-voting. Perubahan hanya terjadi pada media yang digunakan pemilih untuk memberikan suara. Jika selama ini masyarakat mencoblos surat suara berbahan kertas, pada sistem e-voting pemilih cukup menyentuh layar (touchscreen) untuk menentukan pilihannya.
Sementara itu, bilik suara, daftar hadir pemilih, petugas KPPS desa, hingga prosedur pengamanan tetap mengikuti standar penyelenggaraan Pilkades yang berlaku.
“Prinsip pelaksanaannya tetap sama. Yang berubah hanya media pemungutan suara dari kertas menjadi perangkat digital,” jelasnya.
Terkait perangkat yang akan digunakan, DPMD memastikan seluruh sistem e-voting nantinya wajib disediakan oleh penyedia yang telah memiliki sertifikasi resmi sesuai standar pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan sistem, validitas hasil pemungutan suara, serta meminimalkan potensi gangguan teknis.
“Siapa penyedianya nanti masih belum ditentukan. Bisa dari tingkat pusat, provinsi maupun pihak lain yang memenuhi syarat. Yang pasti harus tersertifikasi dan sesuai ketentuan pemerintah,” imbuhnya.
Selain kesiapan teknologi, DPMD menilai faktor literasi digital masyarakat menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan e-voting.
Oleh sebab itu, apabila kebijakan tersebut resmi diterapkan, sosialisasi akan dilakukan jauh sebelum hari pemungutan suara. Edukasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat sebagai pemilih, tetapi juga kepada panitia Pilkades di tingkat desa agar mampu mengoperasikan perangkat secara optimal.
“Bukan hanya masyarakat yang harus siap, tetapi juga panitia penyelenggara di desa. Sosialisasi akan menjadi prioritas apabila e-voting benar-benar diberlakukan,” pungkas Muchlis.
Apabila regulasi nasional telah diterbitkan dan seluruh persiapan dinilai memadai, Pilkades Serentak 2027 berpotensi menjadi tonggak baru demokrasi desa di Kabupaten Sumenep.
Uji coba di 27 desa nantinya tidak hanya menjadi ajang pengenalan teknologi dalam pemungutan suara, tetapi juga menjadi tolok ukur kesiapan daerah memasuki era pelayanan pemerintahan desa yang semakin digital, transparan, efisien, dan akuntabel.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











