SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai menata fondasi besar menuju transformasi demokrasi desa dengan menyiapkan penerapan sistem electronic voting (e-Voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Langkah ini tidak hanya menandai perubahan metode pemungutan suara, tetapi juga menjadi awal digitalisasi tata kelola demokrasi desa yang digadang-gadang menjadi salah satu yang terbesar di Madura.
Tahap pertama yang kini diprioritaskan bukan pengadaan perangkat teknologi, melainkan memperkuat fondasi hukum. Melalui penyusunan regulasi yang komprehensif dan pelibatan masyarakat sejak awal, DPMD Sumenep ingin memastikan penerapan e-Voting berjalan dengan legitimasi kuat, transparan, serta mendapat kepercayaan publik sebelum digunakan di 246 desa.
Sebagai langkah awal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, akademisi, tokoh desa, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Forum tersebut dirancang menjadi ruang dialog terbuka untuk menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menegaskan bahwa pendekatan partisipatif menjadi kunci agar perubahan sistem Pilkades tidak hanya siap secara teknis, tetapi juga diterima masyarakat secara luas.
“FGD ini untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan Pilkades melalui sistem e-Voting,” ujarnya. Senin (3/8/26).
Menurutnya, masukan yang dihimpun dalam FGD akan menjadi bahan utama penyusunan regulasi. Pemerintah daerah tidak ingin penerapan e-Voting sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab berbagai persoalan yang mungkin terjadi saat pelaksanaan.
Usai proses konsultasi publik tersebut, Pemkab Sumenep bersama instansi terkait akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai payung hukum utama pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik.
Regulasi itu selanjutnya akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) serta Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan di tingkat desa.
Dzulkarnain mengatakan seluruh perangkat regulasi ditargetkan rampung jauh sebelum tahapan Pilkades dimulai. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan simulasi, sosialisasi, hingga memastikan kesiapan perangkat teknologi dan sumber daya manusia.
“Dengan persiapan yang matang, pelaksanaan Pilkades Serentak 2027 melalui sistem e-Voting diyakini mampu berlangsung aman, tertib dan transparan,” tegasnya.
Penerapan e-Voting di 246 desa sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Sumenep. Selain memastikan infrastruktur teknologi tersedia, pemerintah juga harus menjamin sistem memiliki tingkat keamanan tinggi, mudah diakses masyarakat, serta mampu menjaga kerahasiaan dan keabsahan suara pemilih.
Transformasi ini dinilai sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi desa. Sistem elektronik diharapkan mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, meminimalkan potensi kesalahan administratif, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades.
Meski demikian, pihaknya menyadari bahwa keberhasilan e-Voting tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi. Tingkat literasi digital masyarakat, kesiapan aparatur desa, serta kepercayaan publik terhadap sistem menjadi faktor yang sama pentingnya.
Karena itu, rangkaian sosialisasi dan edukasi akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses persiapan hingga hari pemungutan suara.
“Kalau seluruh proses persiapan berjalan sesuai rencana, kami yakin Pilkades 2027 akan berlangsung sukses dan menjadi langkah maju dalam pelayanan demokrasi di tingkat desa,” pungkas Dzulkarnain.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target, Pilkades Serentak 2027 bukan hanya menjadi agenda politik lima tahunan, tetapi juga akan menjadi tonggak sejarah baru transformasi demokrasi digital di Kabupaten Sumenep yang mengedepankan transparansi, efisiensi, dan partisipasi masyarakat.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











