SUMENEP, Garuda Jatim – Manfaat aplikasi SIKERIS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, signifikan terhadap masyarakat.
Karenanya pemandangan panjangnya antrean warga yang membawa map berisi berkas administrasi kependudukan perlahan mulai menjadi cerita lama di Kabupaten Sumenep.
Kini, cukup melalui telepon genggam, masyarakat bisa mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Disdukcapil.
Tentunya perubahan besar itu lahir melalui Sistem Informasi Kependudukan Terintegrasi inovasi digital yang mulai mengubah wajah pelayanan publik di ujung timur Pulau Madura ini.
Transformasi tersebut bukan sekadar memindahkan layanan dari loket ke layar ponsel. SIKERIS hadir sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan lebih cepat, mudah, transparan, sekaligus mampu menjangkau wilayah daratan hingga kepulauan.
Hasilnya mulai terlihat, hingga Juli 2026, sebanyak 450 permohonan administrasi kependudukan telah diproses melalui aplikasi tersebut, dengan 344 dokumen berhasil diterbitkan tanpa harus melalui antrean panjang seperti sebelumnya.
PLT Kepala Disdukcapil Sumenep Raden Achmad Syahwan Effendy, mengatakan bahwa SIKERIS dikembangkan untuk menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengurangi ketelitian dalam proses verifikasi data kependudukan.
“SIKERIS merupakan alternatif pelayanan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Warga tidak harus selalu datang ke kantor karena proses pengajuan hingga verifikasi dapat dilakukan secara daring sesuai ketentuan,” katanya. Rabu (5/8/26)
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital itu juga terus meningkat dari 452 akun yang terdaftar di SIKERIS, sebanyak 415 akun aktif, sementara 33 akun nonaktif, 2 akun terblokir, dan 2 akun ditolak.
“Tingginya jumlah pengguna aktif menunjukkan bahwa masyarakat mulai menjadikan aplikasi tersebut sebagai pilihan utama dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.
Menariknya, digitalisasi pelayanan tidak hanya dimanfaatkan masyarakat umum. Disdukcapil juga melibatkan Petugas Register Desa (Redes) agar pelayanan semakin dekat dengan warga.
“Dari total 461 pengguna layanan, sebanyak 315 merupakan Petugas Redes, sedangkan 146 lainnya merupakan pengguna umum. Skema ini memperkuat pelayanan hingga tingkat desa sehingga masyarakat tidak lagi harus bergantung pada kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen administrasi,” papar Syahwan.
Pihaknya menyatakan bahwasanya data penggunaan aplikasi menunjukkan kebutuhan masyarakat masih didominasi dokumen dasar kependudukan. Kartu Keluarga (KK) menjadi layanan paling banyak diajukan dengan 180 permohonan, disusul Akta Kelahiran 99 permohonan, KTP elektronik 63 permohonan, Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) 62 permohonan, Kartu Identitas Anak (KIA) 26 permohonan, Akta Kematian 16 permohonan, Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) 5 permohonan, serta 20 permohonan layanan lainnya.
“Lonjakan pemanfaatan aplikasi juga tampak dari tren bulanan. Pada Januari tercatat 42 permohonan, Februari 18, Maret 17, April 50, Mei 49, Juni melonjak menjadi 110, dan Juli mencapai 151 permohonan, menjadi angka tertinggi sejak awal tahun. Sementara pada awal Agustus sudah terdapat 13 permohonan yang masuk melalui SIKERIS,” tegasnya.
Lebih jauh ia memaparkan dari keseluruhan permohonan tersebut, sebanyak 344 berhasil diselesaikan, 70 masih dalam tahap revisi, 16 sedang diproses, 8 masih berstatus draft, 3 telah diajukan menunggu verifikasi, dan hanya 9 permohonan ditolak. Angka tersebut menunjukkan mayoritas layanan berhasil dituntaskan melalui sistem digital.
“Keberhasilan SIKERIS bukan hanya diukur dari banyaknya dokumen yang diterbitkan, tetapi juga dari perubahan pola pelayanan. Aplikasi ini memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses layanan kapan saja tanpa harus datang ke kantor, sehingga waktu tunggu, kepadatan ruang pelayanan, dan beban antrean dapat ditekan secara signifikan,” sambungnya.
Karena itu, evaluasi efektivitas aplikasi dilakukan melalui perbandingan rata-rata lama pelayanan sebelum dan sesudah penerapan SIKERIS. Data tersebut menjadi dasar untuk menghitung tingkat efisiensi pelayanan sekaligus mengukur sejauh mana digitalisasi mampu mempercepat proses administrasi kependudukan.
“Dengan semakin banyaknya warga yang beralih ke layanan digital, SIKERIS diproyeksikan bukan hanya menjadi aplikasi pelayanan, melainkan fondasi baru pengelolaan data kependudukan yang lebih akurat, cepat, dan terintegrasi,” imbuhnya.
“Ke depan, sistem ini diharapkan memperkuat berbagai kebijakan pemerintah daerah, mulai dari penyaluran bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga mendukung implementasi pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.(Za/Di)











