SUMENEP, Garuda Jatim — Langkah serius memperkuat fondasi ekonomi daerah kembali ditunjukkan DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumenep mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal untuk PT BPRS Bhakti Sumekar dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD, Selasa (5/5/26).
Pembahasan tersebut bukan sekadar agenda administratif biasa. DPRD bersama pemerintah daerah kini tengah menyusun kerangka hukum yang diproyeksikan menjadi pijakan strategis bagi penguatan bank daerah milik Pemkab Sumenep agar mampu menjawab tantangan ekonomi masyarakat yang terus berkembang.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, menegaskan bahwa setiap poin dalam Raperda harus dirumuskan secara hati-hati dan detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun teknis saat diterapkan nantinya.
“Raperda ini harus disusun secara cermat. Jangan sampai setelah dijalankan justru menimbulkan kendala administratif ataupun bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujar Juhari saat memimpin jalannya rapat.
Suasana pembahasan berlangsung dinamis. Seluruh anggota pansus terlihat aktif mencermati substansi pasal demi pasal, terutama yang berkaitan dengan mekanisme penyertaan modal, sistem pengawasan, hingga arah pemanfaatan penguatan modal terhadap pengembangan layanan BPRS Bhakti Sumekar.
Dalam rapat itu, Pansus II juga menghadirkan unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep guna memastikan regulasi yang disusun memiliki legitimasi yuridis yang kuat dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran tim hukum dinilai menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi regulasi, mengingat penyertaan modal pemerintah daerah terhadap badan usaha harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Tak hanya berorientasi pada aspek legal formal, pembahasan Raperda tersebut juga menyentuh arah besar pembangunan ekonomi daerah. BPRS Bhakti Sumekar dipandang sebagai salah satu instrumen strategis milik daerah yang selama ini memiliki peran signifikan dalam mendukung perputaran ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM dan layanan keuangan berbasis syariah.
Tambahan penyertaan modal dinilai menjadi kebutuhan penting agar kapasitas bisnis bank daerah tersebut semakin kuat, kompetitif, dan mampu memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat hingga pelosok wilayah.
Pansus II DPRD Sumenep menargetkan pembahasan Raperda dilakukan secara bertahap namun terukur, sehingga seluruh substansi yang dibahas benar-benar matang sebelum dibawa ke tahap persetujuan bersama.
Selain memperkuat kelembagaan BPRS Bhakti Sumekar, regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan tata kelola investasi daerah yang lebih sehat dan profesional, sekaligus memberi dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumenep di tengah tantangan ekonomi regional yang semakin kompetitif.
Setelah seluruh tahapan pembahasan di tingkat pansus dinyatakan selesai, Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan persetujuan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah.(Za/Di
Penulis : Za
Editor : Redaksi











