SUMENEP, Garuda Jatim — Dugaan persoalan gadai emas di Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam memasuki babak penentuan. Aparat kepolisian memastikan perkara tersebut segera dibahas dalam forum gelar perkara untuk menguji kelengkapan unsur hukum sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Polsek Sapudi menyatakan proses penyelidikan kini berada di ujung tahap akhir. Penyidik hanya perlu melengkapi keterangan dari satu saksi tambahan sebelum seluruh berkas dibawa ke forum gelar perkara.
Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Rizal Afandi, menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan detail terakhir guna memastikan konstruksi perkara tersusun secara utuh.
“Tinggal satu saksi lagi yang akan kami mintai keterangan. Setelah itu, langsung kami ajukan ke gelar perkara untuk penentuan lebih lanjut,” ujarnya. Sabtu (25/4/26).
Menurutnya, gelar perkara akan menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap alat bukti, keterangan saksi, serta rangkaian peristiwa hukum yang telah dihimpun. Dari forum tersebut akan diputuskan apakah perkara layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman tambahan.
“Semua unsur akan diuji secara komprehensif. Ini penting agar keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Rizal menambahkan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil langkah hukum. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak menimbulkan celah di kemudian hari.
“Kami pastikan setiap tahapan dilalui dengan cermat. Tidak hanya cepat, tetapi juga harus akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Heri Normansyah (41), warga Kecamatan Nonggunong, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Ia melaporkan dugaan kejanggalan dalam transaksi gadai emas yang dilakukan di koperasi tersebut ke SPKT Polsek Sapudi pada 31 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Heri menyebut bahwa emas yang ia jadikan jaminan sempat diterima dan diverifikasi oleh pihak koperasi hingga menjadi dasar pencairan dana. Namun, beberapa bulan kemudian, status emas tersebut justru dipersoalkan dan dinyatakan tidak asli.
“Awalnya diterima dan diverifikasi tanpa masalah. Tapi setelah berjalan, tiba-tiba dinyatakan tidak asli. Ini yang menurut saya janggal,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan pihak koperasi, sebab menurutnya penilaian terhadap keaslian barang seharusnya dilakukan secara tuntas sejak awal transaksi.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat, seharusnya dari awal sudah ditolak. Bukan setelah transaksi berjalan lama,” imbuhnya.
Langkah hukum yang ditempuh, lanjut Heri, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian sekaligus membuka secara terang proses yang ia nilai tidak transparan.
“Saya ingin ada kejelasan dan keadilan. Proses ini harus dibuka agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tegasnya.
Dengan rencana gelar perkara dalam waktu dekat, publik kini menanti arah penanganan kasus tersebut. Keputusan dari forum itu akan menjadi penentu apakah perkara naik ke tahap penyidikan serta membuka peluang penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Koperasi BMT-UGT Nusantara Cabang Gayam masih dalam upaya konfirmasi guna memberikan ruang keberimbangan informasi dalam pemberitaan.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











