SUMENEP, Garuda Jatim — Penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, dalam perkara dugaan BUMDes fiktif kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan anggaran tanpa kehati-hatian dan ketertiban administrasi berpotensi berujung pada persoalan hukum serius.
Sorotan tajam datang dari kalangan aktivis, salah satunya Ainur Rahman. Ia menilai, perkara yang menjerat Kades Pragaan Daya bukan sekadar kasus individu, melainkan gambaran nyata lemahnya pengawasan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan program desa yang bersumber dari dana negara.
“Ini jadi peringatan penting. Jangan pernah menganggap enteng program pemerintah. Semua harus jelas, nyata, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Jumat (24/4/26).
Menurutnya, praktik program fiktif merupakan bentuk pelanggaran paling fatal dalam pengelolaan anggaran desa. Kegiatan yang hanya ada di atas kertas tanpa realisasi di lapangan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Ainur menegaskan bahwa kunci utama untuk menghindari jerat hukum bukan sekadar pada hasil pekerjaan, melainkan pada proses dan kelengkapan administrasi yang menyertainya. Ia menyebut, banyak pihak terjebak karena mengabaikan dokumen pendukung yang seharusnya menjadi bukti sah pelaksanaan kegiatan.
“Kadang orang merasa sudah bekerja dengan baik, tapi lupa bahwa administrasi itu bagian yang tidak terpisahkan. Tanpa itu, semua bisa dianggap tidak ada,” tegasnya.
Ia bahkan mengungkapkan pengalaman pribadinya saat menghadapi temuan audit akibat kelalaian administratif. Meski program telah berjalan dengan baik, kekurangan dokumen membuatnya harus menanggung konsekuensi hingga pengembalian anggaran.
“Di situ saya belajar, administrasi bukan sekadar formalitas. Itu penentu apakah sebuah kegiatan dianggap sah atau bermasalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ainur mengingatkan bahwa audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering kali menjadi pintu masuk terungkapnya berbagai persoalan di tingkat desa. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh aparatur desa untuk lebih disiplin dalam menyusun laporan dan melengkapi setiap bukti kegiatan.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan dana desa tidak berjalan secara tertutup.
“Kalau semuanya terbuka dan rapi, tidak ada yang perlu ditakutkan. Tapi kalau ada yang disembunyikan atau diabaikan, itu yang jadi masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kejari Sumenep sebelumnya telah menetapkan dan menahan IM pada Kamis (23/4/2026) kemarin atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMDes yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp585.106.750.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam regulasi yang sama.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian luas sekaligus pengingat bahwa tata kelola keuangan desa yang tidak akuntabel dan minim administrasi berisiko tinggi menyeret pelaksana ke ranah pidana.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











