SUMENEP, Garuda Jatim – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep, H. Latif, kini berbalik arah.
Tim kuasa hukum resmi menyiapkan langkah pelaporan ke institusi Polri dengan membidik dua pihak sekaligus, yakni Polres Pamekasan dan pelapor, dalam upaya menguji ulang proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan.
Langkah tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/4/2026) malam oleh Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah. Ia menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan yang berpotensi merugikan hak-hak kliennya.
“Polres Pamekasan akan kami laporkan ke Polda Jatim hingga Mabes Polri, khususnya Propam. Ini penting untuk memastikan apakah proses penyidikan berjalan sesuai aturan atau justru menyimpang,” ujarnya. Minggu (19/4/26)
Menurut Kamarullah, laporan ke Propam menjadi pintu awal untuk menguji aspek etik dan prosedural penyidik. Ia menilai, setiap tahapan penanganan perkara harus transparan dan akuntabel, terutama dalam kasus yang menyangkut kebebasan seseorang.
Selain laporan etik, tim kuasa hukum juga menyiapkan gugatan perdata terhadap Polres Pamekasan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum. Kepolisian dinilai turut menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang berdampak pada kerugian hukum yang dialami H. Latif.
Di sisi lain, pelapor juga tak luput dari bidikan. LBH menyatakan akan melaporkan balik pelapor ke Polri atas dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta. Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi yang dinilai dapat membalik konstruksi perkara.
“Bukti sudah kami siapkan. Ada indikasi kuat ketidaksesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan, termasuk terkait objek sertifikat yang disengketakan,” tegas Kamarullah.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga akan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik. Mereka menyoroti peristiwa saat H. Latif sempat diamankan namun kemudian dipulangkan tanpa prosedur pengantaran yang jelas.
“Klien kami sempat ditangkap, dibawa, lalu dipulangkan tanpa kejelasan prosedur. Bahkan kami yang menjemput. Ini menjadi bagian penting yang akan kami uji,” imbuhnya.
Seluruh langkah hukum tersebut mulai dari laporan ke Propam, gugatan perdata, praperadilan, hingga laporan pidana terhadap pelapor ditargetkan segera diajukan dalam waktu dekat.
Dengan eskalasi ini, kasus H. Latif tak lagi sekadar perkara pidana biasa, melainkan telah berkembang menjadi pertarungan hukum dua arah yang melibatkan aspek etik, profesionalitas aparat, serta potensi konflik fakta antara pelapor dan terlapor. Situasi ini pun diperkirakan akan menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi integritas penegakan hukum.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











