SUMENEP, Garuda Jatim — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.
Agenda ini menjadi panggung uji arah reformasi birokrasi, transparansi keuangan daerah, hingga keberpihakan kebijakan terhadap masyarakat kecil.
Rapat tersebut merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya, setelah Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan nota penjelasan pada Senin (13/4/2026).
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi penataan struktur perangkat daerah, penyertaan modal pada BPRS Bhakti Sumekar, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), tiga sektor yang dinilai krusial dalam menentukan wajah tata kelola pemerintahan Sumenep ke depan.
Dalam forum tersebut, tujuh fraksi di DPRD menyampaikan pandangan yang tidak hanya berisi dukungan, tetapi juga kritik tajam yang mencerminkan adanya tarik ulur kepentingan dalam perumusan kebijakan.
Fraksi Gerindra-PKS, misalnya, menyoroti pentingnya reformasi birokrasi yang tidak berhenti pada perubahan struktur semata. Mereka mengusung konsep “miskin struktur, kaya fungsi” sebagai kritik terhadap potensi pembengkakan organisasi yang kerap berujung pada pemborosan anggaran.
“Kami memandang bahwa penataan kelembagaan tidak hanya upaya untuk memenuhi mandat undang-undang, melainkan harus menjadi momentum untuk meningkatkan akselerasi pembangunan,” papar juru bicara Fraksi Gerindra-PKS, Symasul Bahri. Rabu (15/04/26)
Nada serupa disuarakan Fraksi NasDem yang menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam penempatan pejabat. Mereka menilai, tanpa sistem berbasis kompetensi, reformasi birokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Di sisi lain, Fraksi PKB mengingatkan bahaya laten dari tumpang tindih kewenangan antar perangkat daerah. Perwakilan fraksi, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses pembahasan hingga implementasi.
“Kami tidak hanya akan menjadi penonton. Kami akan berdiri di garis terdepan untuk mengawal, mengawasi, dan jika perlu mengoreksi dengan keras setiap penyimpangan,” tuturnya.
Sorotan tajam juga mengemuka dalam pembahasan Raperda penyertaan modal pada BPRS Bhakti Sumekar. Meski mayoritas fraksi menyatakan dukungan, mereka sepakat bahwa penguatan modal harus dibarengi dengan reformasi akses pembiayaan yang inklusif.
Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi keterkaitan program tersebut dengan sektor pertanian melalui Program UPLAND, namun mengingatkan agar BPRS tidak terjebak menjadi lembaga keuangan eksklusif.
“BPRS harus benar-benar mempermudah akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha kecil, bukan hanya menjadi bank pegawai,” tegas perwakilan Fraksi Demokrat, H. Masdawi.
Senada, Fraksi PAN menyoroti pentingnya penyederhanaan skema pembiayaan. Perwakilannya, Gunaifi Syarif Arrodhy, menilai bahwa birokrasi perbankan yang rumit justru menjadi penghambat utama bagi masyarakat kecil untuk mengakses layanan keuangan.
Sementara itu, pembahasan Raperda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) membuka isu yang tak kalah krusial, transparansi dan akuntabilitas aset daerah. Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa regulasi tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus diikuti dengan implementasi nyata dan evaluasi berkala.
“Kami berharap ketiga Raperda ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dijalankan dan dievaluasi demi Sumenep yang lebih baik,” kata perwakilan Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi PPP turut memberikan catatan penting terkait perlunya penyesuaian regulasi dengan kompleksitas pengelolaan aset di era modern. Perwakilannya, Abd. Rahman, menyatakan bahwa pembaruan regulasi harus mampu menjawab tantangan tata kelola aset yang semakin dinamis dan rawan penyimpangan.
“Diperlukan regulasi yang komprehensif agar pengelolaan dapat berjalan optimal, efektif, dan efisien,” sambungnya.
Rapat paripurna ini menegaskan bahwa pembahasan tiga Raperda tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar, bagaimana memastikan birokrasi bekerja efektif, lembaga keuangan daerah berpihak pada rakyat, serta aset daerah dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dengan beragam catatan kritis dari fraksi-fraksi, publik kini menanti apakah pembahasan lanjutan benar-benar mampu menjawab kekhawatiran tersebut, atau justru kembali terjebak dalam kompromi politik yang mengaburkan kepentingan masyarakat.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











