SUMENEP, Garuda Jatim — Identitas Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebagai daerah kepulauan selama ini bukan sekadar gambaran geografis.
Di balik bentang laut yang memisahkan daratan dan pulau-pulau, tersimpan persoalan klasik berupa ketimpangan akses, pelayanan publik, konektivitas hingga kecepatan pembangunan.
Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mendorong agar karakter tersebut memperoleh pengakuan secara lebih kuat melalui perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep.
Langkah itu mulai bergerak dari sekadar gagasan politik menjadi agenda kebijakan. Pemkab Sumenep telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat sebagai bagian dari proses awal perubahan nomenklatur tersebut.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro, mengatakan komunikasi telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Adwil) Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, pemerintah pusat pada prinsipnya memberikan ruang terhadap usulan tersebut sepanjang seluruh persyaratan yang ditentukan dapat dipenuhi.
“Kami sudah komunikasi dengan Ditjen Adwil di pusat dan didukung asalkan persyaratannya terpenuhi. Untuk pembuatan naskah akademiknya akan mulai disusun,” kata Bintoro. Sabtu (8/8/26).
Penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting karena perubahan nomenklatur daerah tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan pemerintah daerah.
Kajian tersebut nantinya menjadi pijakan untuk menjelaskan dasar filosofis, sosiologis, geografis, administratif hingga dampak kebijakan dari perubahan nama dan status tersebut.
Bintoro menjelaskan, gagasan menjadikan Sumenep sebagai kabupaten kepulauan merupakan inisiatif Bupati Sumenep. Salah satu tujuan utamanya ialah mengurangi disparitas pembangunan antara kawasan daratan dan kepulauan.
Selama ini, karakter geografis Sumenep membuat pemerintah menghadapi tantangan pembangunan yang berbeda dibandingkan daerah yang seluruh wilayahnya berada di satu hamparan daratan.
Dengan pengakuan sebagai kabupaten kepulauan, pemerintah daerah berharap perspektif pemerintah pusat terhadap Sumenep juga berubah.
“Artinya, dengan perubahan nomenklatur itu cara pandang dan perlakuan pusat terhadap daerah akan berbeda. Sehingga nantinya diharapkan kepulauan mendapat perhatian khusus dari pusat,” tegasnya..
Bukan Sekadar Ganti Nama
Perubahan nomenklatur tersebut diproyeksikan tidak berhenti pada persoalan administratif atau perubahan penyebutan daerah.
Pemkab Sumenep melihatnya sebagai pintu masuk untuk memperkuat pendekatan pembangunan berbasis karakter kepulauan.
Bintoro menilai apabila Sumenep memperoleh status sebagai kabupaten kepulauan, percepatan pembangunan di wilayah kepulauan berpeluang mendapatkan perhatian yang lebih besar.
“Ketika Sumenep berstatus kabupaten kepulauan, dampaknya percepatan pembangunan di kepulauan itu akan lebih cepat karena cara pandang dan perlakuan berbeda dari pusat,” jelasnya.
Harapan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur dan konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat pesisir.
Lebih jauh, perubahan tersebut dinilai dapat menjadi nilai tambah bagi Sumenep dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, pariwisata, investasi, serta sektor kemaritiman.
Identitas sebagai daerah kepulauan juga dinilai dapat mempertegas posisi Sumenep sebagai salah satu wilayah maritim strategis di ujung timur Pulau Madura.
“Secara de facto, Sumenep terdiri dari berbagai kepulauan. Tapi secara hukum belum diakui sebagai kabupaten kepulauan,” papar Bintoro.
Identitas Geografis Harus Masuk ke Kebijakan
Pengamat politik dan pemerintahan, Wilda Rasaili, menilai rencana perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah positif apabila diarahkan untuk memperkuat pengakuan terhadap karakter geografis Sumenep.
Menurutnya, Sumenep memiliki karakteristik wilayah kepulauan yang sangat kuat dengan lebih dari seratus pulau. Kondisi tersebut secara langsung membentuk pola mobilitas, pelayanan publik, aktivitas ekonomi, sekaligus tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah daratan.
“Sumenep memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan dengan lebih dari seratus pulau. Sehingga nomenklatur tersebut dapat memperkuat pengakuan terhadap kondisi geografis yang selama ini menjadi tantangan pembangunan,” ungkap Wilda.
Dalam perspektif kebijakan publik, perubahan nomenklatur juga dapat dibaca sebagai bentuk political commitment pemerintah untuk menggeser paradigma pembangunan.
Selama ini, pembangunan kerap lebih mudah dilakukan di wilayah daratan karena akses transportasi, jaringan infrastruktur dan konsentrasi penduduk relatif lebih terkoneksi.
Sementara wilayah kepulauan menghadapi biaya distribusi dan transportasi yang lebih tinggi, ketergantungan terhadap kondisi cuaca, serta keterbatasan akses terhadap berbagai layanan dasar.
Karena itu, menurut Wilda, perubahan nomenklatur harus diikuti perubahan cara pemerintah merancang kebijakan.
“Dalam kebijakan publik, perubahan tersebut menjadi political commitment pemerintah untuk mengubah paradigma pembangunan dari berorientasi daratan menjadi berbasis kepulauan,” katanya.
Dengan paradigma tersebut, perencanaan pembangunan, penganggaran hingga penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan tidak lagi menggunakan pendekatan yang seragam antara daratan dan kepulauan.
“Kebijakan, perencanaan, penganggaran hingga pelayanan publik diharapkan lebih mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan sehingga mampu mengurangi kesenjangan pembangunan,” imbuhnya.
Ujian Sesungguhnya Ada Setelah Nomenklatur Berubah
Meski demikian, perubahan nama tidak otomatis menyelesaikan persoalan disparitas.
Wilda mengingatkan, nomenklatur harus diikuti dengan reformasi tata kelola pembangunan. Jika tidak, perubahan tersebut berisiko hanya menjadi simbol administratif tanpa memberikan perubahan nyata bagi masyarakat di pulau-pulau.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang lahir setelah perubahan nomenklatur benar-benar memberikan keberpihakan terhadap kawasan kepulauan.
Mulai dari konektivitas laut yang lebih terintegrasi, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan ekonomi masyarakat pesisir, hingga kemudahan investasi dan pengembangan pariwisata berbasis potensi pulau.
“Dalam konteks kebijakan, berikutnya tetap tergantung bagaimana implementasi yang dilakukan pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan berbasis kepulauan,” pungkasnya.
Dengan demikian, agenda Kabupaten Kepulauan Sumenep sesungguhnya bukan hanya tentang menambahkan satu kata pada nama daerah.
Lebih jauh, langkah tersebut menjadi pertaruhan untuk mengubah cara negara melihat Sumenep: bukan semata wilayah di ujung timur Madura, melainkan sebuah kawasan maritim dengan karakter geografis, potensi ekonomi dan kebutuhan pembangunan yang berbeda.
Jika proses tersebut berhasil, perubahan nomenklatur diharapkan tidak sekadar mengubah identitas administratif, tetapi menjadi momentum untuk membawa pembangunan kepulauan keluar dari bayang-bayang ketimpangan dengan daratan.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











