Sosialisasi Perbup Tentang Penanaman Modal 2025, DPMPTSP Sumenep: Pelaku Usaha Harus Mampu Serap Tenaga Kerja

Senin, 28 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

i

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati terbaru yang menetapkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Tujuan dari kegiatan tersebut, yaitu memperkenalkan secara menyeluruh ketentuan pelaksanaan bagi investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan realisasi investasi.

Beberapa poin krusial yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain yaitu jenis usaha yang dapat menerima fasilitas, bentuk-bentuk insentif seperti pengurangan retribusi daerah dan percepatan perizinan, serta tata cara pengajuan yang kini terintegrasi dengan sistem.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menyampaikan bahwa poin pentingnya yaitu implementasi regulasi terhadap investasi di Sumenep.

“Bagaimana mana nanti, ini bisa mampu meningkatkan realisasi investasi dan dan menciptakan iklim usaha lokal secara kondusif,” ujarnya. Senin (28/25)

Ia menegaskan, parameter pertumbuhan ekonomi yaitu meliputi konsumsi, investasi, dan belanja Pemerintah.

“Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Perbub nomor 34 dan 35 tahun 2024 tentang pemberian fasilitas kemudahan dan pemberian fasilitas intensif kepada penanaman modal,” tegasnya.

Ia berharap, para menanam modal tidak hanya menanam modal saja, tapi bisa menyerap tenaga kerja juga.

“Kami ingin para investor tidak hanya merasa dimudahkan, tetapi juga terlindungi secara hukum. Dengan adanya regulasi ini, proses pengajuan insentif menjadi transparan, terukur, dan akuntabel,” ucapnya.

“Kami memberikan kemudahan dengan PPHTB, dan pelaku usaha yang membuka lapangan kerja, mengembangkan ekonomi lokal, atau menanamkan modal di kawasan tertinggal, akan mendapat prioritas untuk memperoleh fasilitas,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Kepala SDN Juluk II Sumenep atas Dugaan Gangguan Pencernaan Siswa Usai Konsumsi MBG
Dukung Inisiatif Keberlanjutan, MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan Inovasi Kuliner “Rebellious Hunger”
HDDAP Jadi Mesin Baru Pertanian Sumenep, Dari Lahan Kering Menuju Lumbung Hortikultura Modern
Harlah ke-VIII LBH Achmad Madani, Merawat Warisan Perjuangan, Menguatkan Barisan Pembela Keadilan
SPPG Karangnangka Sumenep Sabet Predikat Terbaik 
Tarik Ulur Kepentingan di Balik Tiga Raperda, DPRD Sumenep Uji Arah Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Aset
Temuan Ulat dan Rambut di Menu MBG yang Disalurkan SPPG Pakamban Laok 2 Picu Desakan Evaluasi Total
Dinsos P3A Sumenep Perkuat Peran, Satgas PPA Desa Jadi Instrumen Utama Perlindungan Perempuan dan Anak
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:32 WIB

Klarifikasi Kepala SDN Juluk II Sumenep atas Dugaan Gangguan Pencernaan Siswa Usai Konsumsi MBG

Jumat, 17 April 2026 - 12:28 WIB

Dukung Inisiatif Keberlanjutan, MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Hadirkan Inovasi Kuliner “Rebellious Hunger”

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

HDDAP Jadi Mesin Baru Pertanian Sumenep, Dari Lahan Kering Menuju Lumbung Hortikultura Modern

Kamis, 16 April 2026 - 18:26 WIB

Harlah ke-VIII LBH Achmad Madani, Merawat Warisan Perjuangan, Menguatkan Barisan Pembela Keadilan

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

SPPG Karangnangka Sumenep Sabet Predikat Terbaik 

Berita Terbaru

SPPG Karangnangka, Kecamatan Rubaru, saat menerima penghargaan dari BGN ( Istimewa - garudajatim.com)

Berita

SPPG Karangnangka Sumenep Sabet Predikat Terbaik 

Rabu, 15 Apr 2026 - 22:20 WIB