SUMENEP, Garuda Jatim – Gelombang penolakan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) Mr. Ball di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menguat.
Di tengah tekanan publik yang kian meluas, keberadaan lokasi dugem tersebut justru dinilai masih berjalan tanpa hambatan berarti, memicu tanda tanya besar soal konsistensi penegakan hukum di daerah yang dikenal menjunjung tinggi nilai religius.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di THM tersebut masih berlangsung pada malam hari. Bahkan, tempat itu diduga kerap dijadikan lokasi pesta minuman keras (miras), yang jelas bertentangan dengan norma sosial serta semangat regulasi daerah. Kondisi ini memantik keresahan masyarakat sekaligus mempertegas kesan adanya pembiaran sistematis.
Sorotan tajam pun diarahkan kepada aparat penegak peraturan daerah hingga institusi penegak hukum. Meski disebut telah mengantongi serangkaian teguran administratif, termasuk hingga tahap ketiga, operasional THM Mr. Ball belum juga dihentikan.
Fakta tersebut memunculkan persepsi publik bahwa penegakan hukum berjalan tidak konsisten. Bahkan, sebagian warga mulai mempertanyakan apakah ada faktor non-teknis yang membuat tempat tersebut tetap bertahan di tengah badai penolakan.
Kritik juga mengalir deras kepada DPRD Kabupaten Sumenep yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons aspirasi masyarakat. Audiensi dengan tokoh agama beberapa waktu lalu dianggap belum menghasilkan keputusan strategis yang berdampak langsung pada penyelesaian persoalan.
Tokoh pemuda Sumenep, Fathur Rahman, menilai kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menegaskan bahwa dugaan aktivitas miras di dalam THM merupakan indikator kuat lemahnya pengawasan.
“Ini bukan sekadar isu biasa. Kalau benar ada pesta miras, itu berarti ada pelanggaran serius terhadap nilai sosial yang selama ini dijaga di Sumenep. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran seperti ini,” ujarnya. Selasa (7/4/26).
Fathur menyoroti fakta bahwa laporan terkait aktivitas THM tersebut telah disampaikan ke Polres Sumenep sejak tahun lalu. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah hukum yang signifikan.
“Kalau sudah dilaporkan dan ada teguran sampai tiga kali, seharusnya sudah ada tindakan tegas. Kalau tidak ada, wajar kalau publik bertanya ada apa sebenarnya di balik ini semua?” tegasnya.
Menurut Fathur, ketidaktegasan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menyebut, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan muncul preseden buruk dalam penegakan peraturan daerah.
Lebih lanjut, ia mendesak agar pemerintah daerah bersama Satpol PP segera membuka secara transparan status perizinan THM tersebut. Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah operasional Mr. Ball memiliki dasar hukum yang sah atau justru sebaliknya.
“Kalau izinnya tidak ada atau bermasalah, tutup. Kalau ada, jelaskan ke publik. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini, karena yang dirugikan adalah kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola THM Mr. Ball. Sementara itu, pemerintah daerah dan pimpinan DPRD Sumenep juga belum memberikan klarifikasi detail atas polemik yang terus berkembang dan kian menyedot perhatian publik luas.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











