SUMENEP, Garuda Jatim – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) Madura mengepung Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Aksi tersebut dipicu dugaan penyimpangan kebijakan pemerintah daerah terkait pengelolaan dan promosi batik khas Sumenep.
Mahasiswa menilai Diskop UKM Perindag gagal melindungi perajin batik lokal. Alih-alih memperkuat produsen asli, kebijakan yang dijalankan justru dianggap membuka ruang bagi kepentingan bisnis tertentu yang berpotensi mengaburkan identitas batik Sumenep.
Koordinator aksi, Moh Asmuni, menyebut pola sosialisasi UMKM yang dilakukan dinas tidak tepat sasaran. Kegiatan tersebut dinilai tidak melibatkan perajin batik sebagai pelaku utama, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya penggiringan kebijakan.
“Sosialisasi UMKM tapi perajin batik tidak diundang. Ini bukan kesalahan teknis, ini arah kebijakan yang patut dipertanyakan,” ujar Asmuni. Rabu (11/2/26)
Perbup Dinilai Menggeser Makna Batik
Gempar Madura juga menyoroti Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2025 yang dinilai berpotensi menggeser makna batik Sumenep. Regulasi tersebut dianggap membuka peluang tekstil umum diposisikan sebagai representasi budaya lokal.
Menurutnya, kebijakan itu bukan sekadar kelalaian regulatif, tetapi dapat menjadi pintu masuk kepentingan ekonomi yang merugikan perajin batik lokal.
“Kalau semua tekstil bisa disebut batik Sumenep, lalu di mana posisi perajin asli?” tegasnya Asmuni.
Dugaan Permainan Bisnis
Mahasiswa menduga terdapat permainan dalam pengadaan dan distribusi batik. Indikasi keterlibatan tengkulak yang terhubung dengan oknum dinas disebut semakin kuat, sementara perajin lokal justru tersingkir dari rantai distribusi.
Situasi tersebut dinilai berbahaya karena tidak hanya merusak ekosistem UMKM, tetapi juga mencoreng kredibilitas kebijakan pemerintah daerah.
Data Sosialisasi Dinilai Tertutup
Sorotan lain diarahkan pada minimnya transparansi data peserta sosialisasi. Saat publik meminta daftar pelaku usaha yang dilibatkan, dinas disebut mensyaratkan prosedur administratif formal.
Bagi mahasiswa, sikap tersebut mencerminkan birokrasi yang defensif dan tertutup terhadap kontrol publik.
“Publik minta data, bukan prosedur berlapis. Ini justru memperkuat dugaan ada yang ditutup-tutupi,” lanjut Asmuni.
Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh Ramli, membantah tudingan mahasiswa. Ia menegaskan seluruh kegiatan telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan perwakilan UMKM.
“Sosialisasi sudah sesuai prosedur. Data peserta ada di masing-masing bidang,” jelasnya secara singkat.
Meski demikian, Gempar Madura menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka menuntut audit terbuka, transparansi data penerima manfaat, serta klarifikasi resmi terkait dugaan masuknya batik luar daerah dalam kebijakan batik Sumenep.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











