SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai memperkuat pondasi tata kelola pemerintahan desa agar tidak lagi berjalan sekadar administratif, tetapi mampu menghadirkan sistem pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang digelar di Aula Hotel Mizye.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Didik Wahyudi mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Plt Kepala DPMD Sumenep Anwar Yusuf Sahroni, jajaran OPD, perwakilan kecamatan, hingga aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Sumenep.
Pembinaan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkab Sumenep dalam membangun budaya pemerintahan desa yang lebih tertib dan akuntabel di tengah semakin besarnya anggaran serta tuntutan masyarakat terhadap transparansi pelayanan publik.
Asisten I Setdakab Sumenep, Didik Wahyudi, mengatakan bahwa LPPD bukan hanya dokumen formal tahunan, tetapi menjadi alat ukur penting untuk melihat kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“LPPD bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik,” kata Didik Wahyudi dalam arahannya. Senin (18/5/26)
Ia menjelaskan, penyampaian LPPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Karena itu, setiap kepala desa wajib menyusun laporan secara tertib dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah.
Menurut Didik, kualitas administrasi desa akan sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat bawah.
“Kalau administrasi desa tertib, maka tata kelola pemerintahan desa juga akan semakin baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMD Sumenep, Anwar Sahroni Yusuf, menegaskan pembinaan tersebut dilakukan agar seluruh desa di Kabupaten Sumenep memiliki standar yang sama dalam menyusun laporan pemerintahan desa, sehingga tidak lagi ditemukan laporan yang asal selesai tanpa memperhatikan kualitas data dan substansi.
Menurutnya, desa saat ini harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem pemerintahan yang semakin menuntut akurasi data, ketepatan administrasi, dan transparansi penggunaan anggaran.
“Pemerintah desa sekarang tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi juga harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan secara administrasi dan substantif. Karena itu kami ingin kualitas penyusunan LPPD di seluruh desa semakin baik dan seragam,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembinaan tersebut juga menjadi bagian dari langkah DPMD untuk memperkuat kapasitas aparatur desa agar lebih siap menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan modern, terutama dalam pengelolaan administrasi dan pelaporan berbasis regulasi.
“Kami berharap desa tidak lagi menganggap LPPD sebagai rutinitas tahunan semata, tetapi sebagai cermin kinerja pemerintahan desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Melalui kegiatan itu, pihaknya ingin memastikan pemerintahan desa tidak hanya kuat dalam pembangunan fisik, tetapi juga tertib dalam administrasi, transparan dalam pengelolaan anggaran, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan penguatan tata kelola tersebut, desa diharapkan mampu menjadi garda terdepan pembangunan daerah yang lebih responsif, akuntabel, dan dipercaya masyarakat,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











