SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai memperkuat pengawasan hak sipil perempuan dan anak pasca perceraian melalui integrasi layanan administrasi kependudukan dengan Pengadilan Agama.
Langkah itu ditandai dengan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten setempat.
Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur strategis mulai dari Pengadilan Agama Sumenep, instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, BUMN, BUMD hingga elemen masyarakat sebagai bagian dari penguatan pelayanan administrasi kependudukan berbasis perlindungan sosial.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy mengatakan, selama ini persoalan administrasi pasca perceraian sering kali tidak langsung tertangani secara menyeluruh.
Akibatnya, lanjut dia, perubahan status kependudukan masyarakat berpotensi terlambat tercatat dan berdampak pada hak administratif perempuan maupun anak.
Karena itu, melalui Forum Konsultasi Publik tersebut, Disdukcapil mulai membangun pola koordinasi lebih intensif dengan Pengadilan Agama agar setiap putusan perceraian dapat segera terhubung dengan sistem administrasi kependudukan daerah.
“FKP ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Sumenep dan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak,” ujar Syahwan. Senin (18/5/26)
Ia menegaskan, sinkronisasi data menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan berbagai layanan publik seperti perubahan Kartu Keluarga, status identitas anak, akses pendidikan, bantuan sosial hingga perlindungan hukum.
Menurutnya, administrasi kependudukan bukan lagi sekadar urusan dokumen, melainkan bagian dari instrumen negara dalam memastikan hak sipil masyarakat tetap terlindungi setelah terjadi perubahan status keluarga.
Dalam forum tersebut, Disdukcapil juga menyoroti perlunya percepatan pembaruan data kependudukan agar pemerintah daerah memiliki basis data yang lebih valid dan akurat dalam menentukan kebijakan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Jatim, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif tersebut. Ia menilai, integrasi pelayanan antara lembaga peradilan dan Disdukcapil akan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan pelayanan administrasi secara lebih cepat.
“Sinergi lintas instansi ini penting agar pelayanan kepada masyarakat semakin efektif dan tidak menyulitkan warga setelah proses hukum selesai,” katanya.
Berbagai masukan dari peserta forum nantinya akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyusun langkah lanjutan terkait penguatan pelayanan adminduk dan perlindungan hak perempuan serta anak pasca perceraian.
Melalui langkah itu, Pemkab Sumenep ingin memastikan setiap perubahan status hukum masyarakat dapat langsung diikuti pembaruan data kependudukan secara cepat, sehingga hak-hak sipil warga tetap terjamin dan pelayanan publik semakin responsif.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











