SUMENEP, Garuda Jatim – Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Indra Wahyudi, tercantum dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
Media ini memperoleh kutipan dokumen BAP tersebut dari sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam petikan BAP, Indra Wahyudi disebut terkait proses rekomendasi pencairan dana BSPS saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim).
“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” demikian bunyi potongan BAP yang diterima redaksi. Kamis (26/2/26).
Pernyataan tersebut mengaitkan nama Indra Wahyudi dengan tahapan administratif pencairan dana bantuan perumahan, sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Kepala Diskominfo.
Sementara itu, penyidikan perkara BSPS terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, sebagai tersangka kelima.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang didukung alat bukti dan keterangan saksi.
“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka,” ujar Wagiyo, Rabu, 5 November 2025 lalu.
Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep menyasar 5.490 penerima manfaat di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima.
Namun, penyidik menemukan dugaan pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee. Selain itu, penerima juga dibebani biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana juga diduga meminta tambahan Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan lancar. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp325 juta dari salah satu pihak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat praktik tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300, dan masih dalam proses audit lanjutan.
Meski nama Indra Wahyudi tercantum dalam potongan BAP, hingga kini belum ada pernyataan resmi penyidik terkait status hukum yang bersangkutan. Upaya konfirmasi kepada Indra Wahyudi masih dilakukan, namun belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan.
Redaksi menegaskan komitmen pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











