Kasus Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, Nama Kepala Diskominfo Tercantum dalam BAP

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, terseret kasus korupsi BSPS (istimewa - garudajatim.com)

i

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, terseret kasus korupsi BSPS (istimewa - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Indra Wahyudi, tercantum dalam potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.

Media ini memperoleh kutipan dokumen BAP tersebut dari sumber tepercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dalam petikan BAP, Indra Wahyudi disebut terkait proses rekomendasi pencairan dana BSPS saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid Perkim).

“…tanda tangan rekom pencairan yang saya serahkan kepada Pak Indra (Kabid Perkim sebelum Pak Lisal), sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep,” demikian bunyi potongan BAP yang diterima redaksi. Kamis (26/2/26).

Pernyataan tersebut mengaitkan nama Indra Wahyudi dengan tahapan administratif pencairan dana bantuan perumahan, sebelum yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai Kepala Diskominfo.

Sementara itu, penyidikan perkara BSPS terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan NLA, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, sebagai tersangka kelima.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang didukung alat bukti dan keterangan saksi.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka,” ujar Wagiyo, Rabu, 5 November 2025 lalu.

Program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep menyasar 5.490 penerima manfaat di 143 desa pada 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar atau Rp20 juta per penerima.

Namun, penyidik menemukan dugaan pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai komitmen fee. Selain itu, penerima juga dibebani biaya Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

NLA yang memiliki kewenangan memvalidasi pencairan dana juga diduga meminta tambahan Rp100 ribu per penerima agar proses berjalan lancar. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp325 juta dari salah satu pihak yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300, dan masih dalam proses audit lanjutan.

Meski nama Indra Wahyudi tercantum dalam potongan BAP, hingga kini belum ada pernyataan resmi penyidik terkait status hukum yang bersangkutan. Upaya konfirmasi kepada Indra Wahyudi masih dilakukan, namun belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan.

Redaksi menegaskan komitmen pada asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab secara proporsional kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil
Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3
Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat
DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama
Bupati Sumenep dan Kadisdik Sidak Hari Pertama MPLS
Fauzi Wongsojudo Lantik 25 Pejabat Administrator, Kirim Sinyal Percepatan Reformasi Birokrasi hingga Pelayanan Desa
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, DKUPP Sumenep Siapkan Koperasi Jadi ‘Mesin Baru’ Penggerak Ekonomi Desa
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21 WIB

DKPP Sumenep Pasang ‘Sabuk Pengaman’ Program Pertanian 2026, APH hingga Petani Bersatu Kawal Anggaran dan Hasil

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:41 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat dengan Nilai 88,3

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:06 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong KDKMP Menjadi Mesin Baru Ekonomi Rakyat

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:12 WIB

DKPP Sumenep Siapkan Alsintan Rp1,9 Miliar, Petani Bersiap Tinggalkan Cara Lama

Berita Terbaru

Foto petani tembakau saat panen (Za - garudajatim.com)

Berita

Jelang Panen, TIHT 2026 Sumenep Masih Digodok

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:01 WIB