SUMENEP, Garuda Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menentukan arah kebijakan daerah.
Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (07/04/2026), DPRD resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai krusial bagi penguatan ekonomi kerakyatan dan tata kelola usaha daerah.
Tiga Raperda tersebut meliputi regulasi tentang pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan bahwa keputusan pengesahan tersebut merupakan hasil dari proses panjang pembahasan lintas komisi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga pemangku kepentingan di sektor ekonomi.
“DPRD memastikan setiap Raperda yang disahkan telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas, khususnya pelaku ekonomi kecil dan menengah,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan regulasi pasar menjadi salah satu fokus utama DPRD dalam menjaga keseimbangan antara keberadaan pasar tradisional dan ekspansi pasar modern yang kian pesat.
“Kami ingin pasar rakyat tetap menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, namun dengan pengelolaan yang lebih tertata, bersih, dan mampu bersaing,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap pembentukan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar. Lembaga ini diharapkan menjadi instrumen baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas.
“BUMD ini harus dikelola secara profesional dan transparan. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat agar tujuan pembentukannya benar-benar tercapai,” imbuhnya.
Ia menyatakan, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam melahirkan regulasi yang berkualitas. DPRD, kata dia, tidak hanya berperan dalam pengesahan, tetapi juga aktif mengawal setiap tahapan pembahasan agar substansi kebijakan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi peran aktif DPRD dalam proses pembahasan hingga pengesahan tiga Raperda tersebut.
Ia menilai, kolaborasi yang solid antara kedua lembaga menjadi modal penting dalam mendorong pembangunan daerah.
“Ini adalah bukti bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD berjalan sangat baik. Kami memiliki visi yang sama untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.
Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk penyempurnaan teknis agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, dokumen hasil persetujuan bersama akan dikirim kembali ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.
Dengan pengesahan ini, DPRD Sumenep menegaskan komitmennya sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga menjadi garda depan dalam memastikan kebijakan daerah mampu menjawab tantangan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











