SUMENEP, Garuda Jatim — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendorong penerapan monitoring transaksi pajak secara langsung dan terukur kepada pelaku usaha sektor strategis, khususnya makanan, minuman, dan hiburan.
Langkah konkret itu ditandai dengan digelarnya Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah Berbasis Monitoring Transaksi. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten setempat.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat perubahan arah pengelolaan pajak daerah, dari sistem konvensional menuju pengawasan berbasis data transaksi riil.
Sebanyak 18 Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor Makan dan Minuman serta Hiburan dihadirkan dalam forum tersebut. Mereka menjadi kelompok awal yang disasar karena dinilai memiliki kontribusi besar terhadap PAD, namun selama ini belum sepenuhnya tergarap secara optimal.
Kepala Bapenda Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, mengatakan bahwa monitoring transaksi bukan sekadar inovasi teknis, melainkan bagian dari reformasi tata kelola pajak daerah untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
“Monitoring transaksi ini bukan untuk menekan atau mempersulit pelaku usaha. Tujuannya memastikan potensi pajak tercatat secara objektif, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ferdiansyah. Rabu (11/2/26)
Ia mengakui, bahwa selama ini pengelolaan pajak daerah kerap menghadapi persoalan klasik: ketidaksesuaian antara laporan dan transaksi sebenarnya. Melalui sistem monitoring, Bapenda ingin membangun basis data yang akurat agar penarikan pajak tidak lagi berbasis asumsi.
Ferdiansyah menambahkan, pendekatan ini dirancang agar kepatuhan pajak meningkat tanpa mematikan iklim usaha. Pemerintah daerah, kata dia, berkepentingan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi pendapatan daerah.
“PAD yang kuat adalah fondasi pembangunan. Pajak yang terkelola baik akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih berkualitas,” tegasnya.
Tak berhenti pada penyampaian materi, sosialisasi ini juga dibuka sebagai forum dialog terbuka. Para wajib pajak diberikan ruang menyampaikan pandangan, kekhawatiran, hingga usulan terkait mekanisme teknis penerapan monitoring transaksi, termasuk soal kesiapan sistem dan perlindungan data usaha.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang P3EPD Bapenda Kabupaten Sumenep, Suhermanto, beserta jajaran, sebagai bentuk keseriusan institusi dalam mengawal kebijakan optimalisasi pajak daerah berbasis sistem pengawasan transaksi.
Ia berharap kebijakan ini menjadi titik balik pengelolaan pajak daerah yang lebih disiplin, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mempersempit ruang praktik pelaporan yang tidak sesuai dengan realitas transaksi.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











