APHT Sumenep Belum Sepenuhnya Optimal, Satu PR Masih Mandek di Izin Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang buruh yang sedang menggiling rokok di APHT Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep (Za - garudajatim.com)

i

Seorang buruh yang sedang menggiling rokok di APHT Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk yang digadang-gadang menjadi episentrum industri rokok di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ternyata belum sepenuhnya berjalan optimal. Dari 12 perusahaan rokok (PR) yang tercatat bergabung, baru 11 perusahaan yang benar-benar beroperasi, sementara satu perusahaan lainnya masih tertahan pada proses perizinan Bea Cukai.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri strategis ini belum sepenuhnya mulus, meski infrastruktur dan kelengkapan administrasi sebagian besar perusahaan telah disiapkan.

Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, mengakui masih adanya satu perusahaan yang belum dapat beroperasi karena belum mengantongi izin resmi dari Bea Cukai.

“Satu PR memang masih dalam proses pengurusan izin ke Bea Cukai. Kami memproses sesuai antrean pengajuan. Yang terakhir ini masih berjalan,” ujar Hendri, Sabtu (21/02/26).

Meski demikian, Hendri menyatakan bahwa secara administratif perusahaan tersebut sejatinya telah memenuhi seluruh persyaratan dasar.

Dokumen penting, lanjut dia, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta berkas pendukung lainnya telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Bea Cukai Madura.

“Pemberkasan sudah kami lengkapi dan setorkan. Sekarang tinggal menunggu jika ada revisi dari Bea Cukai serta penjadwalan pengecekan lokasi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tahapan perizinan tidak berhenti pada verifikasi administrasi dan cek lapangan semata. Setelah itu, perusahaan masih harus menyusun dan memaparkan proses bisnis (probis) sebagai bagian krusial dari penilaian kelayakan operasional.

“Probis akan dipresentasikan di Bea Cukai Madura sebelum diajukan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur. Kalau dinyatakan layak, NPPBKC langsung diterbitkan, biasanya tidak sampai satu jam,” paparnya.

Namun, lambannya operasional satu PR tersebut memunculkan sorotan tersendiri dari kalangan legislatif. Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Masdawi, menilai APHT tidak boleh hanya dijadikan proyek fisik tanpa dampak ekonomi yang terukur.

Ia mengatakan bahwa sejak awal APHT dibangun dengan harapan besar, menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.

“APHT ini harus berdampak langsung. Minimal bisa menekan pengangguran dan menghidupkan ekonomi warga di sekitar kawasan,” ucap Masdawi.

Masdawi mengingatkan, besarnya anggaran yang telah digelontorkan untuk pembangunan APHT menuntut pengelolaan yang serius, profesional, dan berorientasi hasil. Pihaknya meminta PD Sumekar tidak sekadar menjadi fasilitator administratif, melainkan memastikan seluruh perusahaan bisa beroperasi optimal.

“Pengelola harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai kawasan industri ini hanya ramai di awal, tapi gagal memberikan dampak jangka panjang,” tandasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HPSN 2026 di Sumenep: DLH Satukan Aksi Bersih-bersih Hingg Tanam Pohon 
Limbah SPPG Cemari Lingkungan, DLH Sumenep Siap Turun Tangan: Ancam Sanksi hingga Penutupan
Menu Basi MBG Lolos, Pengawasan Dinkes P2KB Sumenep Dipertanyakan
Aksi Sunyi Berujung Borgol: Pencurian Berulang di Toko Lenteng Sumenep Terbongkar, Kerugian Tembus Rp12,3 Juta
SPPG Tanpa IPAL Mengancam Warga, DPRD Sumenep: Program Gizi Jangan Jadi Sumber Pencemaran
Hilal Negatif di Ufuk Sumenep, LFNU Tegaskan Ramadhan 1447 H Belum Dimulai
Menu MBG Berbau Terulang, Pengawasan SPPG Lebeng Timur Sumenep Dipertanyakan
Dua Gelar Bergengsi Ormawa Awards, UKM Sanggar Lentera UPI Sumenep Tegaskan Kelas Seni yang Tertata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:41 WIB

HPSN 2026 di Sumenep: DLH Satukan Aksi Bersih-bersih Hingg Tanam Pohon 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:38 WIB

APHT Sumenep Belum Sepenuhnya Optimal, Satu PR Masih Mandek di Izin Cukai

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:39 WIB

Limbah SPPG Cemari Lingkungan, DLH Sumenep Siap Turun Tangan: Ancam Sanksi hingga Penutupan

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:25 WIB

Menu Basi MBG Lolos, Pengawasan Dinkes P2KB Sumenep Dipertanyakan

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:21 WIB

SPPG Tanpa IPAL Mengancam Warga, DPRD Sumenep: Program Gizi Jangan Jadi Sumber Pencemaran

Berita Terbaru