Warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Diamankan Polsek Kangean Atas Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Duko Kecamatan Arjasa yang berhasil diamankan Polsek Kangean usai terseret narkotika jenis sabu (Za - garudajatim.com)

i

Warga Desa Duko Kecamatan Arjasa yang berhasil diamankan Polsek Kangean usai terseret narkotika jenis sabu (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda Haq langsung melakukan penyelidikan.

Kapolsek Kangean, Datun Subagyo, mengatakan saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu.

“Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka S, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujarnya. Rabu (30/25)

Tak hanya itu, lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” katanya.

Ia menegaskan, tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan,” tukasnya.(Za/Di)

Facebook Comments Box

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langkah Perdana sebagai Universitas, PGRI Sumenep Kirim 92 Atlet ke Porsenasma V di Madiun
Universitas PGRI Sumenep Tambah Empat Prodi Baru, Perkuat Komitmen untuk Madura dan Masa Depan
KKN Universitas PGRI Sumenep Kelompok 12 Gelar Program Kerja Wisata Religi
STKIP PGRI Sumenep Resmi Menjadi Universitas: Tonggak Baru Pendidikan Tinggi di Madura
Festival Sapi Sonok Sumenep Digelar, Bukti Sumenep Kaya Estetika
Sebagai Lompatan Mutu Pendidikan Dasar, Disdik Sumenep Uji Kesiapan Menuju OSN-P 2025 
Kebijakan Sekolah Rakyat Dikritik, BEM Sumenep: Ini Bentuk Pemisahan Sosial dalam Dunia Pendidikan
Festival Sapi Sonok, Pesona Tradisi Unik Sumenep Akan Digelar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Langkah Perdana sebagai Universitas, PGRI Sumenep Kirim 92 Atlet ke Porsenasma V di Madiun

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Universitas PGRI Sumenep Tambah Empat Prodi Baru, Perkuat Komitmen untuk Madura dan Masa Depan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:00 WIB

KKN Universitas PGRI Sumenep Kelompok 12 Gelar Program Kerja Wisata Religi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:04 WIB

STKIP PGRI Sumenep Resmi Menjadi Universitas: Tonggak Baru Pendidikan Tinggi di Madura

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Festival Sapi Sonok Sumenep Digelar, Bukti Sumenep Kaya Estetika

Berita Terbaru