Sosialisasi Perbup Tentang Penanaman Modal 2025, DPMPTSP Sumenep: Pelaku Usaha Harus Mampu Serap Tenaga Kerja

Senin, 28 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

i

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati terbaru yang menetapkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Tujuan dari kegiatan tersebut, yaitu memperkenalkan secara menyeluruh ketentuan pelaksanaan bagi investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan realisasi investasi.

Beberapa poin krusial yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain yaitu jenis usaha yang dapat menerima fasilitas, bentuk-bentuk insentif seperti pengurangan retribusi daerah dan percepatan perizinan, serta tata cara pengajuan yang kini terintegrasi dengan sistem.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menyampaikan bahwa poin pentingnya yaitu implementasi regulasi terhadap investasi di Sumenep.

“Bagaimana mana nanti, ini bisa mampu meningkatkan realisasi investasi dan dan menciptakan iklim usaha lokal secara kondusif,” ujarnya. Senin (28/25)

Ia menegaskan, parameter pertumbuhan ekonomi yaitu meliputi konsumsi, investasi, dan belanja Pemerintah.

“Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Perbub nomor 34 dan 35 tahun 2024 tentang pemberian fasilitas kemudahan dan pemberian fasilitas intensif kepada penanaman modal,” tegasnya.

Ia berharap, para menanam modal tidak hanya menanam modal saja, tapi bisa menyerap tenaga kerja juga.

“Kami ingin para investor tidak hanya merasa dimudahkan, tetapi juga terlindungi secara hukum. Dengan adanya regulasi ini, proses pengajuan insentif menjadi transparan, terukur, dan akuntabel,” ucapnya.

“Kami memberikan kemudahan dengan PPHTB, dan pelaku usaha yang membuka lapangan kerja, mengembangkan ekonomi lokal, atau menanamkan modal di kawasan tertinggal, akan mendapat prioritas untuk memperoleh fasilitas,” tukasnya.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWO Sumenep Gelar Audensi: Desak Evaluasi Total SPPG, Satgas Akui Program Masih Bermasalah
“Bismillah Melayani” Tinggal Slogan: Setahun Bupati Fauzi–Imam, Banjir Tetap Langganan, Pembangunan Sumenep Dipertanyakan
E-Katalog Dipaksakan, IWO Sumenep Tegas Tolak Skema Publikasi 2026
Evaluasi Dijadikan Alasan, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kena Suspend
BGN Stop 17 Dapur MBG di Jatim, Kasus Makanan Tak Layak Seret SPPG Pakamban Laok 2
Lampu di Selamat Datang Padam, Wajah Sumenep Gelap di Bawah Kepemimpinan Achmad Fauzi
Ulama dan Habaib Ultimatum DPRD Sumenep, Desak Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam
Dua Isu Besar Membayangi Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi Dinilai Lebih Aktif Bangun Pencitraan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:03 WIB

IWO Sumenep Gelar Audensi: Desak Evaluasi Total SPPG, Satgas Akui Program Masih Bermasalah

Senin, 2 Maret 2026 - 21:22 WIB

“Bismillah Melayani” Tinggal Slogan: Setahun Bupati Fauzi–Imam, Banjir Tetap Langganan, Pembangunan Sumenep Dipertanyakan

Senin, 2 Maret 2026 - 17:41 WIB

E-Katalog Dipaksakan, IWO Sumenep Tegas Tolak Skema Publikasi 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 13:14 WIB

Evaluasi Dijadikan Alasan, SPPG Pakamban Laok 2 Sumenep Kena Suspend

Senin, 2 Maret 2026 - 08:55 WIB

BGN Stop 17 Dapur MBG di Jatim, Kasus Makanan Tak Layak Seret SPPG Pakamban Laok 2

Berita Terbaru