Sosialisasi Perbup Tentang Penanaman Modal 2025, DPMPTSP Sumenep: Pelaku Usaha Harus Mampu Serap Tenaga Kerja

Senin, 28 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

i

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi bersama stafnya saat acara sosialisasi Perbub (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati terbaru yang menetapkan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Tujuan dari kegiatan tersebut, yaitu memperkenalkan secara menyeluruh ketentuan pelaksanaan bagi investor, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan, serta meningkatkan realisasi investasi.

Beberapa poin krusial yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain yaitu jenis usaha yang dapat menerima fasilitas, bentuk-bentuk insentif seperti pengurangan retribusi daerah dan percepatan perizinan, serta tata cara pengajuan yang kini terintegrasi dengan sistem.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menyampaikan bahwa poin pentingnya yaitu implementasi regulasi terhadap investasi di Sumenep.

“Bagaimana mana nanti, ini bisa mampu meningkatkan realisasi investasi dan dan menciptakan iklim usaha lokal secara kondusif,” ujarnya. Senin (28/25)

Ia menegaskan, parameter pertumbuhan ekonomi yaitu meliputi konsumsi, investasi, dan belanja Pemerintah.

“Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan Perbub nomor 34 dan 35 tahun 2024 tentang pemberian fasilitas kemudahan dan pemberian fasilitas intensif kepada penanaman modal,” tegasnya.

Ia berharap, para menanam modal tidak hanya menanam modal saja, tapi bisa menyerap tenaga kerja juga.

“Kami ingin para investor tidak hanya merasa dimudahkan, tetapi juga terlindungi secara hukum. Dengan adanya regulasi ini, proses pengajuan insentif menjadi transparan, terukur, dan akuntabel,” ucapnya.

“Kami memberikan kemudahan dengan PPHTB, dan pelaku usaha yang membuka lapangan kerja, mengembangkan ekonomi lokal, atau menanamkan modal di kawasan tertinggal, akan mendapat prioritas untuk memperoleh fasilitas,” tukasnya.(Za/Di)

Facebook Comments Box

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STKIP PGRI Sumenep Resmi Menjadi Universitas: Tonggak Baru Pendidikan Tinggi di Madura
Festival Sapi Sonok Sumenep Digelar, Bukti Sumenep Kaya Estetika
Sebagai Lompatan Mutu Pendidikan Dasar, Disdik Sumenep Uji Kesiapan Menuju OSN-P 2025 
Kebijakan Sekolah Rakyat Dikritik, BEM Sumenep: Ini Bentuk Pemisahan Sosial dalam Dunia Pendidikan
Festival Sapi Sonok, Pesona Tradisi Unik Sumenep Akan Digelar
Video Viral, Terjadi Lagi Bom Ikan di Laut Pulau Pajengan Sumenep
Burung Gosong Kaki Merah Pulau Saobi Sebagai Logo Hari Jadi Sumenep ke-757, MMP Madura Edukasi Masyarakat Tentang Pelestarian Satwa Langka
Kapal Angkut Beras Bulog 27,940 Ton Kandas di Perairan Pulau Raas Setelah Nabrak Karang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:04 WIB

STKIP PGRI Sumenep Resmi Menjadi Universitas: Tonggak Baru Pendidikan Tinggi di Madura

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Festival Sapi Sonok Sumenep Digelar, Bukti Sumenep Kaya Estetika

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Sebagai Lompatan Mutu Pendidikan Dasar, Disdik Sumenep Uji Kesiapan Menuju OSN-P 2025 

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Kebijakan Sekolah Rakyat Dikritik, BEM Sumenep: Ini Bentuk Pemisahan Sosial dalam Dunia Pendidikan

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:10 WIB

Festival Sapi Sonok, Pesona Tradisi Unik Sumenep Akan Digelar

Berita Terbaru