SUMENEP, Garuda Jatim — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026 dengan nilai yang naik untuk seluruh kategori.
Kebijakan itu bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa musim panen tahun ini berpotensi menghadirkan keuntungan lebih besar bagi petani.
Ironisnya, ketika areal tanam turun drastis dari sekitar 18 ribu hektare pada 2024, menjadi 14 ribu hektare pada 2025, lalu kembali menyusut menjadi sekitar 12 ribu hektare pada 2026, optimisme justru semakin menguat.
Pasalnya, produksi diperkirakan lebih terbatas, sementara kebutuhan industri rokok tetap tinggi. Situasi tersebut diprediksi memicu persaingan antarpembeli yang dapat mengerek harga tembakau melampaui titik impas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan penetapan TIHT tahun ini dilakukan melalui kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Seluruh biaya produksi, mulai dari pengolahan lahan, benih, pupuk, tenaga kerja hingga proses pascapanen dihitung sebagai dasar penetapan harga agar mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, naik sekitar 2,30 persen dibanding tahun lalu.
Sedangkan tembakau tegal ditetapkan Rp64.765 per kilogram, meningkat sekitar 2,61 persen, dan tembakau sawah mencatat kenaikan tertinggi menjadi Rp48.533 per kilogram, atau melonjak sekitar 5,08 persen dibandingkan musim panen sebelumnya.
“Penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi. Harapannya, TIHT dapat menjadi acuan dalam tata niaga tembakau selama musim panen berlangsung,” ujarnya. Kamis (30/7/26).
Menurutnya, TIHT bukanlah harga jual yang wajib diikuti pasar, melainkan menjadi batas minimal perhitungan ekonomi agar petani tidak menjual hasil panennya di bawah biaya produksi.
“Dengan demikian, posisi tawar petani diharapkan semakin kuat saat berhadapan dengan pembeli maupun perusahaan rokok,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada petani, mengingat sektor tembakau memiliki kontribusi besar terhadap denyut ekonomi daerah.
Selain menopang industri hasil tembakau, komoditas ini juga menjadi salah satu faktor yang memperkuat penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Harapan pemerintah daerah, seluruh pihak dapat menjadikan harga titik impas ini sebagai acuan dengan tetap memberikan keberpihakan kepada petani. Mereka adalah pejuang ekonomi daerah yang harus mendapat perlindungan,” katanya.
Fauzi bahkan meyakini harga transaksi di lapangan berpotensi melampaui TIHT. Alasannya sederhana namun kuat: pasokan diprediksi berkurang akibat menyusutnya luas tanam, sedangkan kebutuhan bahan baku industri rokok terutama industri rokok lokal yang terus tumbuh di Sumenep sejak 2021 masih sangat tinggi.
“Kalau luas tanam hanya sekitar 12 ribu hektare, saya optimistis akan terjadi persaingan dalam pembelian tembakau. Kondisi itu tentu membuka peluang harga di tingkat petani berada di atas titik impas yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Penetapan TIHT 2026 menjadi penanda bahwa musim tembakau tahun ini tidak hanya berbicara soal kenaikan harga acuan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menjadi fondasi untuk menciptakan tata niaga yang lebih berkeadilan sekaligus membuka peluang lahirnya musim panen yang lebih menguntungkan bagi petani Sumenep.
“Jika prediksi kebutuhan industri dan terbatasnya pasokan benar-benar bertemu di pasar, maka 2026 berpotensi menjadi salah satu musim tembakau paling prospektif dalam beberapa tahun terakhir,” tandasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











