JAKARTA, Garuda Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Kali ini, lembaga antirasuah resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, yang diduga menjadi salah satu pemberi suap dalam skema pengondisian dana hibah bernilai puluhan miliar rupiah.
Penahanan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK kini bergerak semakin dalam untuk membongkar mata rantai praktik jual beli pengaruh dalam pengalokasian dana hibah Pokmas.
Kasus ini tidak lagi hanya menyasar penerima, tetapi juga para pihak yang diduga menikmati keuntungan dengan memberikan imbalan demi meloloskan usulan anggaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menahan Moch. Mahrus selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Tersangka kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Saudara MM (Moch. Mahrus),” ujar Budi dalam keterangan resminya. Rabu (29/7/26).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Moch. Mahrus disebut berperan sebagai pengelola dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia diduga memberikan berbagai bentuk gratifikasi kepada Anwar Sadad, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar.
Dugaan suap yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar, tetapi juga emas seberat 1 kilogram. Selain itu, Mahrus diduga membiayai pelunasan satu unit rumah di Surabaya dan membantu pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik Anwar Sadad melalui perantara Bambang Gatut Setyawan.
Menurut KPK, seluruh fasilitas tersebut diduga merupakan kompensasi agar usulan dana hibah Pokmas dapat diprioritaskan dan disetujui.
“MM merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima AS (Anwar Sadad) dan BGS (Bambang Gatut Setyawan),” kata Budi.
Penahanan Moch. Mahrus melanjutkan rangkaian tindakan hukum yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap tiga tersangka dari kalangan swasta, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Ketiganya lebih dahulu ditahan pada 22 Juli 2026 karena diduga turut memberikan suap dalam perkara yang sama.
Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.
Sementara itu, sebanyak 17 tersangka lainnya berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur dan diduga berperan sebagai pemberi suap, mulai dari anggota DPRD, mantan anggota DPRD, kepala desa, hingga pihak swasta dari Kabupaten Probolinggo, Sampang, Bangkalan, Pasuruan, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan Sumenep.
Perkembangan perkara ini memperlihatkan besarnya dugaan praktik korupsi yang membelit mekanisme penyaluran dana hibah Pokmas di Jawa Timur.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor penganggaran daerah, terutama pada program hibah yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen transaksi politik dan kepentingan pribadi.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











