SUMENEP, Garuda Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengawali penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,34 miliar kepada 2.600 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa dana cukai tidak hanya berhenti sebagai penerimaan negara, tetapi kembali mengalir kepada masyarakat yang menjadi denyut utama industri pertembakauan di ujung timur Pulau Madura.
Penyaluran perdana dilakukan di PR Bumitama Blambangan, Kecamatan Lenteng. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp900 ribu untuk alokasi Juni hingga Agustus 2026 yang disalurkan sekaligus melalui BPRS Bhakti Sumekar tanpa potongan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengatakan program tersebut menyasar 1.632 buruh pabrik rokok yang bekerja di 61 perusahaan rokok dan 968 buruh tani tembakau dari 30 desa.
Menurutnya, bantuan ini bukan sekadar program sosial, melainkan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.
“Seluruh penerima telah melalui proses verifikasi berdasarkan data by name by address (BNBA) yang disusun bersama DKPP dan Dinas Ketenagakerjaan agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. Kamis (30/7/27)
Rahman menegaskan, penerima wajib merupakan warga Kabupaten Sumenep yang berprofesi sebagai buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok serta tidak berstatus ASN, PPPK, anggota TNI/Polri, pensiunan maupun perangkat desa.
Ia memastikan seluruh dana diterima utuh tanpa pemotongan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta sejumlah uang saat proses pencairan.
“Kami pastikan bantuan diterima penuh sesuai hak penerima. Tidak ada potongan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Rahman mengingatkan penerima agar segera mencairkan bantuan sebelum 31 Agustus 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari rantai industri hasil tembakau.
“Para buruh tani dan buruh pabrik rokok merupakan kelompok yang ikut menjaga keberlangsungan industri tembakau di Sumenep. Karena itu, sudah semestinya mereka merasakan langsung manfaat dana bagi hasil cukai melalui program yang mampu memperkuat ekonomi keluarga,” kata Bupati.
Fauzi menambahkan, pemerintah daerah akan terus mengarahkan pemanfaatan DBHCHT agar tidak hanya berdampak pada aspek sosial, tetapi juga mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah tantangan biaya hidup.
“Harapan kami, bantuan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, menggerakkan ekonomi lokal, sekaligus menjadi bukti bahwa hasil cukai kembali kepada masyarakat yang selama ini bekerja dan berkarya di sektor pertembakauan,” pungkasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











