SUMENEP, Garuda Jatim – Kritik tajam terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3 memasuki fase yang kian serius.
Aktivis muda Sumenep, Fathur Rahman, secara terbuka mengungkap dugaan pelanggaran yang dinilai bertentangan langsung dengan ketentuan resmi pemerintah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program strategis yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut sejatinya dirancang untuk memperkuat kualitas gizi generasi muda Indonesia. Namun di lapangan, pelaksanaannya justru dinilai menyimpang dari tujuan awal.
“Saya sangat mengapresiasi program ini. Tapi kalau di level bawah justru dipenuhi pelanggaran, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis, ini bentuk pengkhianatan terhadap program negara dan masa depan anak bangsa,” ujar Fathur. Sabtu (11/4/26).
Sorotan utama mengarah pada fakta bahwa SPPG Lenteng Timur 3 tetap beroperasi meski diduga belum memenuhi persyaratan dasar, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, keduanya merupakan komponen krusial dalam menjamin keamanan pangan.
Mengacu pada Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional, setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar ketat mulai dari fasilitas, sanitasi, keamanan pangan, hingga kelengkapan administrasi sebelum diizinkan beroperasi.
“Dalam juknis sudah sangat jelas. Tidak boleh ada operasional tanpa pemenuhan standar dasar. Tapi yang terjadi, SPPG ini justru sudah berjalan tanpa dokumen penting. Ini pelanggaran terang-terangan,” kata Fathur dengan nada geram.
Ia menilai persoalan ini tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kelalaian biasa. Terlebih, dugaan pelanggaran disebut terjadi berulang bahkan setelah adanya sanksi penghentian sementara (suspend).
“Ini bukan lalai, ini pembiaran. Kalau sudah dua kali terjadi setelah disanksi, artinya tidak ada evaluasi. Bahkan patut diduga ada pembiaran sistematis,” tegasnya.
Tak hanya aspek administrasi, Fathur juga menyoroti distribusi makanan yang dinilai tidak sesuai standar. Dalam juknis MBG, distribusi harus dilakukan tepat waktu, rutin, serta menjamin kualitas dan keamanan konsumsi.
Namun di lapangan, pihaknya mengungkap adanya keterlambatan distribusi hingga dugaan makanan tidak layak konsumsi yang diterima oleh penerima manfaat.
“Kalau distribusi lambat dan makanannya tidak layak, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ini fatal,” paparnya.
Desakan pun diarahkan kepada Badan Gizi Nasional agar tidak bersikap lunak. Fathur meminta langkah tegas, mulai dari penerbitan sanksi lanjutan hingga penghentian operasional permanen jika terbukti melanggar.
“Ini sudah alarm keras. Jangan tunggu ada korban. Juknis itu bukan pajangan, tapi aturan yang wajib ditegakkan,” lanjutnya.
Kritik tersebut diperkuat oleh pengakuan internal dari pihak SPPG sendiri. Mukhlas Gunawan selaku Asisten Lapangan (Aslap) mengakui bahwa sejumlah dokumen penting memang belum tersedia.
“Iya kak, sementara ini yang masih proses SLHS. Sertifikat halal dan lainnya juga belum ada,” sambung Fathur.
Pernyataan ini menjadi indikasi bahwa operasional SPPG Lenteng Timur 3 diduga belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam juknis MBG.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Badan Gizi Nasional. Penegakan aturan menjadi ujian krusial, apakah regulasi akan dijalankan secara konsisten atau justru dugaan pelanggaran ini terus berulang tanpa konsekuensi yang jelas.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











