Beroperasi Tanpa SLHS dan IPAL, SPPG Lenteng Timur 3 Dituding Langgar Aturan MBG Secara Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi SPPG Lenteng Timur 3 beroperasi tanpa SLHS dan IPAL (Za - garudajatim.com)

i

Foto ilustrasi SPPG Lenteng Timur 3 beroperasi tanpa SLHS dan IPAL (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Kritik tajam terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3 memasuki fase yang kian serius.

Aktivis muda Sumenep, Fathur Rahman, secara terbuka mengungkap dugaan pelanggaran yang dinilai bertentangan langsung dengan ketentuan resmi pemerintah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Program strategis yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto tersebut sejatinya dirancang untuk memperkuat kualitas gizi generasi muda Indonesia. Namun di lapangan, pelaksanaannya justru dinilai menyimpang dari tujuan awal.

“Saya sangat mengapresiasi program ini. Tapi kalau di level bawah justru dipenuhi pelanggaran, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis, ini bentuk pengkhianatan terhadap program negara dan masa depan anak bangsa,” ujar Fathur. Sabtu (11/4/26).

Sorotan utama mengarah pada fakta bahwa SPPG Lenteng Timur 3 tetap beroperasi meski diduga belum memenuhi persyaratan dasar, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, keduanya merupakan komponen krusial dalam menjamin keamanan pangan.

Mengacu pada Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Badan Gizi Nasional, setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar ketat mulai dari fasilitas, sanitasi, keamanan pangan, hingga kelengkapan administrasi sebelum diizinkan beroperasi.

“Dalam juknis sudah sangat jelas. Tidak boleh ada operasional tanpa pemenuhan standar dasar. Tapi yang terjadi, SPPG ini justru sudah berjalan tanpa dokumen penting. Ini pelanggaran terang-terangan,” kata Fathur dengan nada geram.

Ia menilai persoalan ini tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kelalaian biasa. Terlebih, dugaan pelanggaran disebut terjadi berulang bahkan setelah adanya sanksi penghentian sementara (suspend).

“Ini bukan lalai, ini pembiaran. Kalau sudah dua kali terjadi setelah disanksi, artinya tidak ada evaluasi. Bahkan patut diduga ada pembiaran sistematis,” tegasnya.

Tak hanya aspek administrasi, Fathur juga menyoroti distribusi makanan yang dinilai tidak sesuai standar. Dalam juknis MBG, distribusi harus dilakukan tepat waktu, rutin, serta menjamin kualitas dan keamanan konsumsi.

Namun di lapangan, pihaknya mengungkap adanya keterlambatan distribusi hingga dugaan makanan tidak layak konsumsi yang diterima oleh penerima manfaat.

“Kalau distribusi lambat dan makanannya tidak layak, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ini fatal,” paparnya.

Desakan pun diarahkan kepada Badan Gizi Nasional agar tidak bersikap lunak. Fathur meminta langkah tegas, mulai dari penerbitan sanksi lanjutan hingga penghentian operasional permanen jika terbukti melanggar.

“Ini sudah alarm keras. Jangan tunggu ada korban. Juknis itu bukan pajangan, tapi aturan yang wajib ditegakkan,” lanjutnya.

Kritik tersebut diperkuat oleh pengakuan internal dari pihak SPPG sendiri. Mukhlas Gunawan selaku Asisten Lapangan (Aslap) mengakui bahwa sejumlah dokumen penting memang belum tersedia.

“Iya kak, sementara ini yang masih proses SLHS. Sertifikat halal dan lainnya juga belum ada,” sambung Fathur.

Pernyataan ini menjadi indikasi bahwa operasional SPPG Lenteng Timur 3 diduga belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam juknis MBG.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Badan Gizi Nasional. Penegakan aturan menjadi ujian krusial, apakah regulasi akan dijalankan secara konsisten atau justru dugaan pelanggaran ini terus berulang tanpa konsekuensi yang jelas.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bappeda Sumenep Alihkan Pembiayaan PBI-JK 665.979 Jiwa ke APBN, Anggaran Daerah Dialihkan untuk Perkuat Layanan Kesehatan
Bawang Rubaru Naik Kelas, Bupati Sumenep Raih Apresiasi Kementan atas Keberhasilan UPLAND
Pemkab Sumenep Buka Dasar Hitung Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar, Wabup: Fiskal Jangan Sampai Tergerus
129 Kepala Sekolah Dilantik, Wabup Sumenep Ingatkan Teknologi Tak Boleh Mengikis Karakter
Khofifah Bawa 150 Drum Aspal untuk Sumenep, Wabup Imam Hasyim: Alhamdulillah, Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat
Wabup Sumenep Dampingi Khofifah, Pantai Slopeng Disulap Jadi Pusat Layanan Warga
Sae Rassa Restaurant MYZE Hotel Sumenep by ARTOTEL Sajikan A Taste of Home
Sae Rassa Hidupkan Malam Sumenep, Live Music dan Suki & Sushi Jadi Teman Bersantai
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Bappeda Sumenep Alihkan Pembiayaan PBI-JK 665.979 Jiwa ke APBN, Anggaran Daerah Dialihkan untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Bawang Rubaru Naik Kelas, Bupati Sumenep Raih Apresiasi Kementan atas Keberhasilan UPLAND

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Pemkab Sumenep Buka Dasar Hitung Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar, Wabup: Fiskal Jangan Sampai Tergerus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:08 WIB

129 Kepala Sekolah Dilantik, Wabup Sumenep Ingatkan Teknologi Tak Boleh Mengikis Karakter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Khofifah Bawa 150 Drum Aspal untuk Sumenep, Wabup Imam Hasyim: Alhamdulillah, Semoga Bermanfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru