SUMENEP, Garuda Jatim – Rentetan pelanggaran serius di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lenteng Timur 3, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membuka dugaan lemahnya sistem pengawasan hingga potensi pengabaian regulasi resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) RI.
Unit dapur yang berada di bawah naungan Yayasan Gerdu Peduli Ngawi tersebut kembali menjadi sorotan setelah berkali-kali tersandung pelanggaran mendasar. Mulai dari tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), distribusi makanan di luar jam sekolah, hingga kualitas makanan yang dinilai tidak layak konsumsi oleh penerima manfaat.
Padahal, melalui surat resmi Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026, BGN RI telah secara tegas memerintahkan penghentian operasional bagi seluruh SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar. Lenteng Timur 3 termasuk dalam daftar tersebut, meski faktanya telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Namun di lapangan, kondisi justru menunjukkan sebaliknya. Aktivitas distribusi tetap berjalan, dan pelanggaran disebut terus berulang tanpa perbaikan signifikan. Informasi terbaru bahkan mengungkap bahwa sertifikat SLHS baru diterbitkan beberapa hari lalu, memperkuat dugaan bahwa dapur tersebut sebelumnya beroperasi tanpa kelengkapan legalitas.
Situasi ini semakin memicu tanda tanya setelah Kepala SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Khalilurrahman Hidayatullah, memilih sengap saat dikonfirmasi. Minimnya respons dari otoritas terkait dinilai memperkeruh keadaan, di tengah tuntutan publik akan transparansi dan tindakan tegas.
Alih-alih melakukan penindakan konkret, pihak terkait justru disebut hanya memberikan solusi normatif kepada pengelola SPPG, yakni meminta mereka menyusun laporan kepada BGN RI. Langkah ini dianggap tidak menyentuh akar persoalan dan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026, secara jelas diatur mengenai larangan operasional serta sanksi bagi SPPG yang tidak memenuhi standar. Artinya, setiap pelanggaran seharusnya diikuti tindakan tegas, bukan sekadar penyelesaian administratif.
“Ini bukan persoalan ringan. Ini menyangkut standar keamanan pangan untuk anak-anak,” kata pemuda Lenteng, Wahyudi. Kamis (9/4/26).
Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran berulang mencerminkan kegagalan pengawasan di tingkat daerah. Menurutnya, tidak adanya efek jera pasca sanksi sebelumnya menjadi bukti lemahnya penegakan aturan.
“Kalau pelanggaran terus terjadi, wajar publik mempertanyakan legalitas dan pengawasan dapur ini. Kuat dugaan izin operasionalnya tidak lengkap,” ujarnya.
Wahyudi mendesak agar pemerintah pusat melalui BGN RI dan KPPG Provinsi Jawa Timur segera turun tangan langsung menangani persoalan tersebut.
“Kalau pengawasan di daerah tidak berjalan, pusat harus ambil alih. Jangan sampai program yang menyangkut gizi anak justru jadi ladang pelanggaran,” tegasnya.
Kasus SPPG Lenteng Timur 3 kini berkembang menjadi isu serius yang melampaui persoalan administratif. Ia menjadi cermin rapuhnya sistem pengawasan, ketidaktegasan dalam penegakan regulasi, serta adanya potensi pembiaran terhadap pelanggaran berulang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kredibilitas Program Makan Bergizi Gratis yang terancam runtuh, tetapi juga keselamatan dan kesehatan generasi muda yang menjadi taruhan utama.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











