SUMENEP, Garuda Jatim – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengungkap pelanggaran serius terhadap standar teknis operasional.
Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Ganding dan Guluk-Guluk terbukti belum memenuhi ketentuan dasar, terutama dalam pengelolaan limbah.
Temuan tersebut menyoroti lemahnya implementasi SK Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis MBG 2026, yang seharusnya menjadi acuan wajib bagi seluruh unit layanan gizi di daerah.
Sidak yang dilakukan di sejumlah titik menunjukkan ketidakpatuhan yang cukup mengkhawatirkan. Anggota Satgas MBG Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyatakan hasil temuan di lapangan akan segera dibahas secara internal dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pengelola SPPG.
“Hasil sidak ini akan kami bahas di internal Satgas MBG, lalu dikoordinasikan kembali dengan pihak SPPG melalui Kepala Koordinator SPPI wilayah Sumenep,” ujarnya. Rabu (8/4/26)
Ia menegaskan, sejumlah pelanggaran bukan hanya karena keterbatasan fasilitas, melainkan juga akibat kelalaian dalam pemanfaatan sarana yang sudah tersedia.
“Ada yang sudah punya tangki tapi tidak digunakan. Ada juga yang sudah memiliki IPAL, namun belum diajukan pengecekan. Bahkan limbahnya belum pernah diuji sama sekali,” tegasnya.
Padahal, dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi optimal, termasuk melakukan uji kelayakan dan pengawasan berkala terhadap limbah yang dihasilkan.
Dari hasil sidak, SPPG Ketawang Larangan di Kecamatan Ganding diketahui belum memiliki IPAL, sehingga tidak memenuhi standar dasar operasional.
Sementara SPPG Sumber Payung meski telah memiliki IPAL, namun hasil pengolahan limbahnya dinilai belum layak, ditandai dengan kondisi air yang masih keruh dan berbau serta pengelolaan limbah organik yang tidak optimal.
Temuan lain juga muncul di SPPG Bataal Rombiyah yang memicu kekhawatiran potensi pencemaran terhadap sumber air di sekitarnya. Meski secara teknis masih dinyatakan aman oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), potensi risiko tetap menjadi perhatian serius.
Adapun di SPPG Guluk-Guluk, kondisi lebih kompleks ditemukan. IPAL masih dalam tahap perbaikan sehingga operasional dapur dihentikan sementara. Selain itu, praktik pembakaran sampah masih dilakukan, yang jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan limbah ramah lingkungan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah besar antara regulasi dan implementasi di lapangan. SK Nomor 401.1 Tahun 2025 yang seharusnya menjadi pedoman teknis utama, belum dijalankan secara konsisten oleh sejumlah SPPG.
Anwar mengungt, bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada temuan awal. Satgas MBG akan kembali melakukan pengecekan teknis guna memastikan seluruh unit layanan beroperasi sesuai aturan.
“Kami hanya memastikan semua berjalan sesuai regulasi. Dalam waktu dekat, kami akan turun kembali untuk memastikan SPPG mematuhi juknis MBG 2026,” paparnya.
Namun, upaya penegakan tersebut belum diimbangi dengan respons aktif dari pihak terkait. Kepala SPPI Koordinator Wilayah Kabupaten Sumenep, M. Khalilurrahman Hidayatullah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait hasil sidak.
Sementara itu, Ketua SPPG Koordinator Kecamatan Ganding, Maskiyatun, hanya memberikan respons singkat.
“Saya masih survei, Pak,” katanya secara singkat.
Minimnya respons dari pihak terkait semakin mempertegas lemahnya koordinasi dalam pengawasan program MBG di tingkat lapangan. Padahal, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Tanpa evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas, standar dalam juknis MBG 2026 berisiko hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











