SUMENEP, Garuda Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memastikan akan mengunci pengawasan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp49 miliar.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi penyimpangan sekaligus menjamin kualitas pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Penguatan pengawasan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai rutinitas kelembagaan, melainkan sebagai strategi serius dalam memastikan setiap program berjalan sesuai perencanaan dan memberi dampak nyata, khususnya pada sektor infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Ia menyebut, DPRD tidak ingin kecolongan dalam tahapan krusial, terutama pada proses perencanaan yang kerap menjadi titik rawan.
“Kami ingin memastikan tidak ada celah sejak awal. Pengawasan akan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Jadi bukan hanya administratif, tetapi juga menyentuh kualitas pekerjaan di lapangan,” ujarnya. Selasa (7/4/26)
Menurutnya, nilai anggaran yang besar harus diimbangi dengan kesiapan teknis yang matang dari organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menekankan pentingnya detail perencanaan dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis sebagai kunci keberhasilan program.
“Jangan sampai anggaran besar tapi hasilnya tidak maksimal. Semua harus sesuai standar, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan aktif, Komisi III akan mengintensifkan kunjungan lapangan hingga inspeksi mendadak (sidak) pada proyek-proyek yang didanai DAK. Langkah ini dilakukan untuk memastikan progres pekerjaan tetap on track serta kualitas pembangunan terjaga.
“Kami akan turun langsung melihat kondisi riil di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, akan langsung kami tindaklanjuti tanpa kompromi,” papar politisi PKB tersebut.
Tak hanya mengandalkan pengawasan internal, DPRD juga mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas partisipatif. Muhri menilai, laporan masyarakat memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Pengawasan tidak bisa hanya dari DPRD. Kami butuh dukungan masyarakat. Jika ada temuan atau dugaan penyimpangan, silakan dilaporkan dan akan kami tindaklanjuti secara serius,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan OPD agar tidak terjebak pada target serapan anggaran semata. Menurutnya, keberhasilan program bukan diukur dari habisnya anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
“Orientasinya harus pada hasil. Infrastruktur yang dibangun harus berkualitas, tahan lama, dan benar-benar menjawab kebutuhan publik,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang diperketat dan melibatkan berbagai elemen, DPRD Sumenep berharap pelaksanaan DAK 2026 tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pembangunan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumenep.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











