SUMENEP, Garuda Jatim – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akhirnya mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun TikTok @Juan Kurniawan setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan.
Organisasi profesi tersebut secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Sumenep, Kamis (12/3/2026).
Laporan tersebut tercatat dalam register kepolisian dengan Nomor LPM/53.SATRESKRIM/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP dan kini tengah menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sekretaris IWO Sumenep, Moh. Horri, menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak diindahkan oleh pemilik akun.
Menurutnya, sebelum laporan diajukan, IWO telah memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik maupun datang langsung ke sekretariat organisasi guna menjelaskan maksud dari komentarnya.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, somasi tersebut tidak mendapatkan respons apa pun.
“Somasi yang kami kirimkan tidak diindahkan oleh pemilik akun. Karena itu, kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sumenep,” ujarnya. Kamis (12/3/26).
Horri menilai komentar yang ditulis akun tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar. Pernyataan itu dinilai berpotensi merusak reputasi dan kehormatan profesi wartawan yang bekerja berdasarkan prinsip independensi serta kode etik jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa organisasi wartawan tidak menutup ruang kritik dari masyarakat. Namun kritik yang disampaikan harus tetap mengedepankan etika serta tidak mengandung tuduhan yang bersifat merendahkan profesi.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik. Tetapi jika sudah menuding media bekerja hanya untuk mencari THR, itu jelas bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegasnya.
Polemik ini bermula dari komentar akun @Juan Kurniawan pada unggahan di platform TikTok milik akun @jatimkita.id yang memuat pemberitaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep.
Dalam komentarnya, akun tersebut menyinggung media yang disebut dikelola Ketua IWO Sumenep, Imam Musta’in Ramli, bersama timnya. Ia menuding aktivitas pemberitaan yang dilakukan hanya bertujuan mencari Tunjangan Hari Raya (THR).
Komentar tersebut kemudian menuai kecaman dari sejumlah jurnalis di Sumenep karena dianggap mencederai martabat profesi pers serta menyudutkan media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.
IWO Sumenep menilai langkah hukum yang diambil bukan sekadar untuk merespons satu komentar di media sosial, melainkan sebagai bentuk sikap tegas organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan dari tudingan yang dianggap tidak berdasar.
Kini, laporan tersebut telah masuk dalam penanganan aparat kepolisian dan menunggu proses hukum selanjutnya. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap harus disertai tanggung jawab serta penghormatan terhadap profesi orang lain.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











