SUMENEP, Garuda Jatim – Produk pertanian khas Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, cabe jamu, resmi tercatat sebagai potensi Indikasi Geografis (IG) setelah menerima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pencatatan yang terdaftar dengan Nomor PIG352024000024 dan ditetapkan pada Maret 2024 tersebut menjadi langkah awal perlindungan hukum terhadap komoditas lokal yang selama ini dikenal sebagai salah satu tanaman rempah unggulan masyarakat di wilayah paling timur Pulau Madura itu.
Pengakuan tersebut merupakan bagian dari upaya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dalam mendorong penguatan identitas produk lokal agar memiliki legitimasi hukum sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat nasional.
Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan bahwa komoditas yang diajukan dalam pencatatan potensi Indikasi Geografis adalah Cabe Jamu Sumenep yang selama ini dikenal luas sebagai bahan baku industri jamu dan rempah tradisional.
“Kami mengajukan permohonan agar potensi daerah ini dapat diinventarisasi sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal,” kata Chainur Rasyid. Senin (9/3/26).
Menurutnya, dengan adanya pencatatan tersebut, produk cabe jamu kini telah diakui sebagai salah satu sumber daya alam khas yang berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Data mengenai potensi tersebut juga telah tercatat dan terdokumentasi dalam Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Chainur yang akrab disapa Inung menambahkan bahwa pencatatan ini merupakan tahap awal dalam proses perlindungan Indikasi Geografis secara menyeluruh.
Dengan status inventarisasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya menuju sertifikasi Indikasi Geografis yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat terhadap produk tersebut.
Ia menjelaskan, Cabe Jamu Sumenep memiliki karakteristik khusus yang dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah setempat, mulai dari struktur tanah, iklim, hingga teknik budidaya tradisional yang dilakukan masyarakat secara turun-temurun.
Karakteristik tersebut menjadi faktor pembeda utama yang membuat cabe jamu dari Sumenep memiliki kualitas dan cita rasa khas dibandingkan dengan produk serupa dari daerah lain.
Ia berharap, pencatatan ini tidak hanya menjaga keaslian dan reputasi produk, tetapi juga mampu memperkuat posisi komoditas lokal di pasar sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi para petani yang selama ini menggantungkan hidup dari budidaya cabe jamu.
“Perlindungan ini diharapkan dapat memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan petani sekaligus menjaga keberlanjutan produk khas daerah,” tukasnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











