SUMENEP, Garuda Jatim – Penghentian mendadak distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pakamban Laok 2 di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membuka tabir persoalan serius dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi anak.
Kepada sekolah penerima, pengelola dapur hanya menyampaikan satu kalimat singkat, pengiriman dihentikan sementara karena evaluasi selama sepekan.
Pesan tersebut beredar melalui grup WhatsApp sekolah, tanpa penjelasan lanjutan terkait substansi evaluasi maupun status operasional dapur.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda. SPPG Pakamban Laok 2 yang dikelola Yayasan Bumi Asfan Abadi masuk dalam daftar dapur yang disuspend sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Suspend tersebut bukan tanpa sebab. Dapur ini tercatat memiliki sejumlah temuan berulang, mulai dari dugaan konsumsi MBG yang menyebabkan diare pada siswa dan guru, penolakan resmi dari wali murid RA, hingga temuan roti berjamur dalam paket MBG kering yang sempat beredar di sekolah.
Ketua Yayasan Bumi Asfan Abadi, Hendri, secara terbuka membenarkan bahwa dapur yang dikelolanya tengah dikenai sanksi penghentian sementara.
“Leres mas, (benar mas terkena suspend, red),” ujarnya saat dikonfirmasi. Senin (2/3/2026)
Ironisnya, informasi krusial tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada pihak sekolah. Sekolah justru dibiarkan menerima narasi tunggal “evaluasi”, tanpa penjelasan bahwa penghentian distribusi merupakan konsekuensi dari sanksi resmi lembaga negara.
Seorang guru di salah satu sekolah penerima MBG di Kecamatan Pragaan mengaku tidak mengetahui alasan pasti tidak adanya distribusi makanan.
“Tidak ada MBG. Saya tidak tahu alasannya,”jelasnya dengan singkat.
Situasi ini menambah daftar persoalan dalam implementasi MBG di Jawa Timur. Sebelumnya, BGN mengumumkan sebanyak 17 SPPG di Jawa Timur disuspend sementara akibat pelanggaran standar keamanan dan mutu pangan. Dari jumlah itu, empat SPPG berada di Kabupaten Sumenep, termasuk SPPG Pakamban Laok 2.
Penggunaan istilah “evaluasi” tanpa menyebut status suspend dinilai berpotensi menyesatkan sekolah dan wali murid. Transparansi menjadi sorotan, terlebih program MBG menyasar kelompok rentan anak usia sekolah yang seharusnya mendapat jaminan keamanan pangan secara ketat.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari pengelola SPPG maupun BGN terkait detail pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta langkah korektif yang wajib dipenuhi sebelum dapur kembali diizinkan beroperasi.
Penghentian distribusi tanpa informasi utuh justru memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi pemenuhan gizi nasional.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











