SUMENEP, Garuda Jatim – Gelombang dugaan penyimpangan di Pemerintah Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian menguat dan menjadi perbincangan luas publik.
Namun di tengah sorotan tersebut, Camat Lenteng Supardi justru dinilai tak kunjung mengambil langkah konkret sebagai pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.
Alih-alih tampil menenangkan situasi dan memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, sikap camat terkesan pasif. Padahal, sejumlah dugaan persoalan yang mencuat di Desa Meddelan bukan isu ringan dan berpotensi menyeret konsekuensi hukum serius.
Kondisi ini menuai kritik keras dari praktisi hukum Pathor Rahman. Ia menegaskan, ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa terlebih yang mengarah pada indikasi korupsi camat wajib memanggil kepala desa untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan.
“Kalau camat diam, itu bukan netral, tapi abai. Kenapa Kepala Desa Meddelan belum juga dipanggil? Jangan sampai Camat Lenteng justru terlihat ciut menghadapi persoalan,” tegas Pathor. Minggu (8/2/26)
Menurutnya, pembinaan dan pengawasan desa merupakan kewajiban melekat pada jabatan camat, bukan pilihan. Ketika kewenangan tersebut tidak dijalankan, maka camat patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, lanjut Pathor, pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Ia menyoroti Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara eksplisit mewajibkan camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Jika kewajiban itu tidak dijalankan, maka camat dapat dinilai lalai dalam menjalankan tugas jabatan. Ini bukan lagi soal etika, tapi soal kepatuhan hukum,” ujar pria yang akrab disapa Paong itu.
Tak berhenti di situ, mantan aktivis Malang Corruption Watch (MCW) tersebut juga menilai Camat Lenteng berpotensi mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Camat. Regulasi tersebut menegaskan peran camat sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam mengawasi desa.
Ironisnya, sederet dugaan kasus di Desa Meddelan justru terus bergulir tanpa kejelasan sikap dari kecamatan. Mulai dari dugaan penyimpangan proyek pengadaan kambing melalui BUMDes, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), proyek pengaspalan jalan, hingga bantuan handtraktor untuk kelompok tani.
“Rentetan dugaan ini sudah cukup untuk membuat camat turun tangan. Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya ke desa, tapi juga mencoreng nama Pemkab Sumenep di era kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dan Wakil Bupati KH Imam Hasyim,” papar Pathor.
Ia menambahkan, posisi camat sebagai kepanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan seharusnya menjadi alarm moral dan hukum untuk bersikap tegas. Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang memberi kewenangan kepada camat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan desa.
“Artinya, tidak ada alasan hukum bagi camat untuk bersikap pasif,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Camat Lenteng Supardi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media berulang kali tidak mendapat respons, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi.
Sikap bungkam tersebut justru menambah daftar pertanyaan publik. Apakah Camat Lenteng tidak memahami tugas dan kewajibannya sebagai pejabat publik? Ataukah pengawasan terhadap Desa Meddelan sengaja dibiarkan tanpa sikap?(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











