SUMENEP, Garuda Jatim — Pelabuhan Talango, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, gerbang utama transportasi laut Pulau, kini tak lagi mencerminkan wajah pelayanan publik.
Tumpukan sampah yang mencemari perairan dan area sandar kapal menjadikan pelabuhan ini lebih menyerupai tempat pembuangan akhir ketimbang simpul mobilitas warga kepulauan.
Kondisi tersebut merupakan akumulasi dari persoalan lama yang tak pernah dituntaskan, absennya sistem pengelolaan sampah di darat. Hingga kini, Pulau Talango belum memiliki fasilitas dasar berupa kontainer sampah dan pola pengangkutan rutin, terutama di pasar tradisional yang menjadi pusat aktivitas ekonomi sekaligus produsen sampah terbesar.
Di pasar-pasar Talango, sampah dibiarkan menumpuk tanpa penanganan terstruktur. Sebagian dibakar, sebagian dibiarkan membusuk, dan sisanya perlahan mengalir ke lingkungan sekitar hingga bermuara ke laut. Dampaknya kini kasat mata, perairan Pelabuhan Talango tercemar sampah domestik, mengganggu kesehatan lingkungan, aktivitas nelayan, serta kenyamanan pengguna jasa transportasi laut.
Ketika sampah telah menguasai pelabuhan, persoalannya tidak lagi sebatas kebersihan. Ini menjadi indikator nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah di darat dan lemahnya kehadiran negara dalam menjamin layanan dasar lingkungan hidup di wilayah kepulauan.
“Di Talango, pasar adalah sentral pembelanjaan sekaligus sentral produksi sampah. Jika pasar tidak difasilitasi kontainer dan sistem angkut rutin, maka laut yang dijadikan tempat pembuangan. Ini bukan kesalahan alam, tapi akibat kebijakan yang absen,” ujar BEM UNIBA MADURA, M. Rofiqul Mukhlisin. Rabu (4/2/26)
Menurutnya, pendekatan paling rasional dan terukur untuk Talango bukanlah pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru yang membutuhkan anggaran besar. Solusi mendesak justru terletak pada langkah minimum: penyediaan kontainer sampah di pasar-pasar utama serta pengangkutan rutin menuju TPA di daratan.
Persoalan pengangkutan sampah Talango sejatinya telah lama dibahas. Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan secara internal, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep pada 14 Mei 2025 di Kantor DLH menyebutkan bahwa skema pengangkutan sampah Talango sempat disampaikan kepada pihak kecamatan.
Namun rencana tersebut kandas dengan alasan teknis, yakni penggunaan tongkang yang dikhawatirkan terganggu oleh bau sampah.
“Alasan teknis tidak boleh dijadikan pembenaran untuk pembiaran. Jika satu skema bermasalah, maka kewajiban pemerintah adalah mencari alternatif lain, bukan menghentikan kebijakan dan membiarkan sampah terus menumpuk,” tegas Rofiqul.
Hingga saat ini, lanjut dia, solusi alternatif tersebut tidak pernah terealisasi. Sampah terus bergerak dari pasar ke pemukiman, lalu ke laut dan pelabuhan. Situasi ini menunjukkan adanya pembiaran struktural terhadap krisis lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekosistem laut, serta citra pelayanan transportasi laut di wilayah kepulauan.
Ia menegaskan, pelabuhan Talango akhirnya menanggung beban dari sistem pengelolaan sampah yang gagal sejak dari hulu. Laut dipaksa menjadi TPA, sementara pasar dibiarkan tanpa fasilitas dasar yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan seluruh pemangku kepentingan terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, hingga pengelola pasar, bahwa penyediaan kontainer sampah dan pengangkutan rutin bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan keharusan,” tukasnya.
Talango tidak menuntut kebijakan besar yang ambisius. Yang ditagih masyarakat adalah langkah paling dasar dari negara, hadirkan kontainer sampah di pasar, pastikan pengangkutan berjalan rutin, dan hentikan praktik membiarkan laut serta pelabuhan menjadi korban dari kebijakan yang tak pernah benar-benar bekerja di darat.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











