SUMENEP, Garuda Jatim – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Rubaru, Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan tajam kembali. Sejumlah wali murid secara terbuka mendesak satuan pendidikan agar tidak gentar menghadapi tekanan maupun intimidasi, dan berani menolak menu MBG yang tidak sesuai pedoman resmi pemerintah.
Kritik ini diarahkan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rubaru yang dikelola Yayasan Rumah Juang Garuda Emas.Sorotan tersebut berangkat dari temuan di lapangan yang dinilai menyimpang dari Pedoman Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pendidikan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2024.
Pedoman itu bukan sekadar anjuran moral, melainkan regulasi teknis yang wajib dipatuhi seluruh penyelenggara program. Dalam dokumen resmi tersebut ditegaskan bahwa MBG harus memenuhi kecukupan gizi peserta didik sesuai usia, menjamin keamanan pangan serta higiene sanitasi, dan menyajikan menu seimbang yang mencakup karbohidrat, protein, sayur, dan buah.
Lebih dari itu, sekolah diberi kewenangan penuh untuk menolak makanan yang tidak layak konsumsi.Sedangkan Bab IV pedoman MBG secara eksplisit mengatur prosedur penanganan makanan tidak layak konsumsi.
Makanan yang tidak higienis, berpotensi membahayakan kesehatan, atau tidak memenuhi kebutuhan gizi wajib ditolak dan dilaporkan. Artinya, tidak ada ruang kompromi atas nama kebiasaan, tekanan penyedia, atau dalih administratif.
Namun realitas di Rubaru justru berbanding terbalik. Seorang wali murid, Imam Mustain R, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja SPPG Rubaru. Pihaknya menilai menu MBG yang diterima anak-anak tidak mencerminkan prinsip gizi seimbang sebagaimana diatur dalam pedoman resmi.
“Program ini seharusnya menjadi penopang tumbuh kembang anak, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kalau menunya tidak sesuai standar gizi, itu jelas penyimpangan,” tegas Imam.
Menurutnya, menu yang tidak memenuhi standar berisiko berdampak buruk terhadap kesehatan siswa dalam jangka pendek maupun panjang. Ia menilai kelalaian dalam penyediaan makanan bergizi sama saja dengan mengabaikan amanat negara terhadap hak dasar anak.
Imam juga mengajak seluruh wali murid untuk aktif mengawasi makanan MBG yang diterima anak-anak mereka setiap hari. Jika ditemukan makanan yang tidak layak, tidak higienis, atau meragukan secara gizi, ia meminta agar wali murid segera menyampaikan keberatan melalui guru dan pihak sekolah.
Tak hanya wali murid, Imam menekankan bahwa guru dan pihak sekolah sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat untuk bersikap tegas. Dalam pedoman MBG, sekolah diberi mandat melakukan uji organoleptik, meliputi penilaian warna, bau, dan rasa sebelum makanan dibagikan kepada siswa.
“Guru jangan takut intimidasi. Kalau makanan tidak layak konsumsi dan tidak sesuai kebutuhan gizi siswa, tolak. Pedomannya jelas dan melindungi sikap tegas sekolah,” paparnya.
Lebih jauh, Imam mendesak Koordinator Wilayah serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi total terhadap operasional SPPG Rubaru. Ia bahkan mengusulkan penghentian sementara layanan SPPG tersebut hingga dilakukan pembenahan menyeluruh.
“Kalau perlu dihentikan dulu sementara. Jangan sampai SPPG ini makin ugal-ugalan dalam menyajikan menu MBG, sementara anak-anak yang jadi korban,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukanlah program administratif belaka. MBG adalah amanat regulasi negara yang menuntut tanggung jawab penuh, disiplin terhadap standar gizi, serta keberanian semua pihak terutama sekolah untuk menolak praktik yang menyimpang demi melindungi keselamatan dan masa depan peserta didik.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











