SUMENEP, Garuda Jatim – Kritik keras kembali menghantam pelaksanaan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Rubaru, Sumenep, Jawa Timur.
Program yang dikelola Yayasan Rumah Juang Garuda Emas itu dituding melanggar pedoman Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari penggunaan susu berperisa yang dilarang hingga kebijakan menu kering dirapel dua hari yang dinilai memangkas hak gizi anak sekolah.

Sorotan tajam tersebut disampaikan salah satu wali murid, Imam Mustain R, yang menilai pelaksanaan SPPG di Rubaru tidak hanya ceroboh secara teknis, tetapi berpotensi melanggar regulasi nasional dan membahayakan keselamatan konsumsi anak-anak.
Pelanggaran paling mencolok, menurut Imam, adalah penggunaan susu berperisa dalam menu SPPG, padahal dalam pedoman resmi Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas disebutkan bahwa susu yang diberikan kepada anak usia sekolah harus susu full cream tanpa rasa. Ketentuan itu bertujuan menjaga keseimbangan gizi dan mencegah kelebihan asupan gula.
“Ini bukan lagi sekadar menu yang tidak layak. Ini sudah masuk dugaan pelanggaran aturan nasional. BGN jelas melarang susu rasa. Tapi yang dibagikan justru susu berperisa,” ujar Imam. Minggu (18/1/26).
Pria gagah perkasa itu mempertanyakan kompetensi dan integritas pengelola program. Menurutnya, ada dua kemungkinan yang sama-sama mengkhawatirkan, yaitu pengelola tidak memahami aturan BGN, atau sengaja mengabaikannya.
“Pertanyaannya sederhana: pengelola ini tidak tahu aturan, atau sengaja melanggar?” beber dengan nada keras.
Pihaknya menyatakan, penggunaan susu berperisa juga membuka dugaan penekanan biaya yang mengorbankan kualitas gizi. Pihaknya menyebut harga susu full cream relatif lebih mahal dibanding susu rasa, sehingga penggantian menu patut dicurigai.
“Kalau diganti susu rasa, ini patut dicurigai. Apakah ini soal efisiensi, atau ada permainan dalam pengadaan?” lanjut pria dengan rambut meruncing keatas itu.
Selain susu, kritik keras juga diarahkan pada menu kering MBG yang disebut dirapel untuk jatah dua hari, namun porsinya dinilai tidak mencerminkan nilai konsumsi yang semestinya diterima siswa.
“Menu kering ini dirapel untuk dua hari, tapi porsinya seperti satu kali jatah. Ini logika yang tidak masuk akal,” krtiknya.
Ia mempertanyakan dasar perhitungan anggaran menu kering tersebut. Menurutnya, jika nilai harga dihitung untuk porsi besar (dua hari), maka selisih antara anggaran dan realisasi patut dipertanyakan.
“Kalau ikut porsi besar, lalu ke mana selisihnya?” imbuhnya.
Imam menegaskan, bahwa praktik merapel menu kering bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan berpotensi menjadi pengaburan tanggung jawab anggaran. Anak-anak, kata dia, dipaksa menerima porsi minimal untuk menutup kewajiban konsumsi dua hari, sementara nilai program tetap diklaim utuh.
“Kalau satu paket kering dianggap cukup untuk dua hari tanpa penyesuaian porsi dan nilai gizi, itu bukan efisiensi. Itu pemangkasan hak anak,” tegasnya.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa SPPG dijalankan tanpa standar operasional yang jelas dan tanpa pengawasan ketat, sehingga membuka ruang praktik asal jalan.
“Program gizi itu dihitung per hari, bukan disiasati dengan paket hemat dua hari. Kalau seperti ini, SPPG kehilangan maknanya,” tuturnya.
Tak hanya soal menu, Imam juga mempertanyakan legalitas katering dan pengawasan dapur. Hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan terbuka terkait izin usaha katering, sertifikat laik hygiene sanitasi, maupun audit dapur oleh dinas kesehatan.
“Anak-anak ini bukan kelinci percobaan. Kalau dapurnya tidak diawasi, menunya melanggar aturan BGN, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak kesehatan?” tambahnya.
Ia menyebut kondisi ini sebagai kelalaian sistemik, di mana pengelola yayasan, pelaksana teknis, dan pihak pengawas dinilai gagal menjalankan fungsi kontrol. Minimnya transparansi kepada wali murid semakin memperkuat dugaan bahwa program berjalan tanpa akuntabilitas.
“SPPG ini membawa nama kepentingan publik, tapi praktiknya seperti proyek tertutup. Tidak ada paparan standar menu, tidak ada laporan pengawasan, dan tidak ada ruang klarifikasi,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Rumah Juang Garuda Emas belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pedoman BGN dan sejumlah persoalan teknis tersebut. Di sisi lain, desakan agar BGN, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan mulai menguat di kalangan wali murid.
Imam memaparkan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka SPPG berpotensi berubah dari program pemenuhan gizi menjadi contoh nyata kegagalan pengawasan negara di tingkat akar rumput.
“Kalau aturan BGN saja dilanggar terang-terangan, lalu apa jaminannya program ini dijalankan dengan niat baik?” tutupnya.(Za/Di)
Penulis : Za
Editor : Redaksi











