5.224 Honorer Sumenep Resmi Sandang Status PPPK Paruh Waktu

Senin, 1 Desember 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat bersalaman dan menyerahkan SK kepada PPPK paruh waktu (Za - garudajatim.com)

i

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, saat bersalaman dan menyerahkan SK kepada PPPK paruh waktu (Za - garudajatim.com)

SUMENEP, Garuda Jatim – Sebanyak 5.224 tenaga honorer lintas sektor resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, setelah Surat Keputusan (SK) mereka diserahkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur di Stadion GOR A. Yani Pangligur.

Agenda akbar ini menjadi titik balik yang mengakhiri ketidakpastian ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status.

Bagi sebagian dari mereka, momen ini bukan sekadar pengangkatan, melainkan validasi atas dedikasi panjang yang selama ini kerap bertabrakan dengan berbagai dinamika kebijakan nasional.

Dari total 5.224 penerima SK, rinciannya meliputi 1.086 PPPK Guru, 3.076 PPPK Tenaga Teknis, 1.062 PPPK Kesehatan.

Mereka akan langsung ditempatkan di perangkat daerah berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemetaan kompetensi.

Plt. Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Frimanto, mengataka bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan implementasi langsung instruksi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

“Setiap nama yang menerima SK hari ini sudah melewati pendataan, verifikasi, dan penyesuaian kebutuhan. Tidak ada yang muncul tanpa mekanisme,” ujar Arif. Senin (1/12/25)

Ia menambahkan, bahwa status PPPK Paruh Waktu bukanlah hadiah, melainkan kontrak profesional yang akan dievaluasi secara berkala.

“Kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi tetap menjadi penentu keberlanjutan kontrak. Kami ingin memastikan setiap pegawai bekerja sesuai regulasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun organisasi,” jelasnya.

Pemkab memastikan bahwa pembayaran gaji pertama bagi PPPK Paruh Waktu akan mulai dicairkan pada 1 Januari 2026, melalui APBD Sumenep Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan agenda ini sebagai momentum transformatif.

“Ini bukan sekadar perubahan status. Ini era baru reformasi tenaga honorer yang memberikan kepastian sekaligus menuntut profesionalisme tingkat tinggi,” tegas Fauzi.

“Saya tidak ingin ada yang hanya hadir untuk absensi. Pemerintah daerah membutuhkan energi baru integritas, disiplin, dan loyalitas tanpa kompromi.” imbuhnya.

Menurutnya, peran PPPK Paruh Waktu tetap strategis dan tidak bisa diremehkan meski jam kerja berbeda dengan pegawai penuh waktu.

“Meskipun paruh waktu, dampaknya harus penuh. Tunjukkan bahwa Anda adalah bagian penting dari mesin pemerintahan yang melayani masyarakat dengan standar terbaik,” tandasnya.

Dari total penerima SK, 4.929 hadir langsung di Stadion A. Yani Pangligur. Sementara 295 lainnya mengikuti secara daring, kebanyakan dari wilayah kepulauan yang tengah memprioritaskan pelayanan kesehatan dan kedaruratan.(Za/Di)

Penulis : Za

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel garudajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa
Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 
Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep
Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti
Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep
Ketika Kritik Media Dijawab dengan Emosi, Bukan Data
Dana PKH Diduga Digunting Bertahun-tahun, Laporan Warga Pakondang Mandek di Kejari Sumenep
SPPG Bermasalah, Kritik Dibungkam: SPPI Sumenep Dinilai Tak Serius Tangani MBG
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:18 WIB

Pledoi Asip Kusuma: Dari Tamu Pernikahan ke Kursi Terdakwa

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:07 WIB

Air Mata di Ruang Sidang PN Sumenep: Korban Cekikan ODGJ Sapudi Menangis Saat Membela Diri, Anak Putus Sekolah 

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sidang ODGJ Sapudi Menguak Cacat Tuntutan Jaksa, KUHP Lama Dipersoalkan di PN Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:01 WIB

Bupati Sumenep Lakukan Reset Birokrasi 2026, Sembilan Kepala OPD Kunci Diganti

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:19 WIB

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Berita Terbaru

Opini

Catatan Kritis Untuk Penyiaran RRI Sumenep

Rabu, 14 Jan 2026 - 15:19 WIB